Keluarga Luthfi bersama Hendriansyah, S.H., M.H., dan Tim Marlena Law Office And Partner
SBINews.id – Situbondo, Jumat (14/2/25)
Luthfianto alias Luthfi bin Suartis, terdakwa kasus senjata tajam (sajam), hari ini masih ditahan meski telah menyelesaikan vonis 8 bulan penjara. Hal ini menimbulkan kebingungan dan pertanyaan tentang surat penetapan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) terkait perpanjangan masa penahanan.
Luthfi, warga Kampung Bercak, RT 2, Desa Bercak, Kecamatan Cerme, Situbondo, sebelumnya divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Situbondo, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya. Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi ke MA.
“Putusan 8 bulan ini sudah lewat. Jaksa itu nuntutnya 2 tahun. Dari putusan pengadilan negeri itu 8 bulan. Kemudian Jaksa melakukan banding. Di banding itu pun putusannya tetap sama. Putusan 8 bulan. Kemudian Jaksa melakukan kasasi,” ujar Hendriansyah, S.H., M.H., pengacara muda Situbondo.
Namun, MA mengeluarkan penetapan kasasi yang memerintahkan penahanan Luthfi selama 50 hari, terhitung sejak 13 Januari. Padahal, menurut catatan MA, masa tahanan Luthfi telah sama dengan putusan PT Surabaya yang menguatkan putusan PN Situbondo selama 8 bulan dan harus dibebaskan demi hukum pada 1 Februari 2025.
“Di Makamah Agung juga memberi catatan di bawah disini. Catatannya jelas. Pada tanggal 1 Februari 2025 masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT Surabaya yang menguatkan putusan PM Situbondo selama 8 bulan. Karenanya pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum. Perintahnya harus keluar demi hukum,” jelas praktisi hukum kawakan tersebut.
Hendriansyah telah berkoordinasi dengan pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Situbondo, namun pihak Rutan merasa ambigu karena adanya perintah penahanan dan catatan pembebasan demi hukum.
“Kami sudah koordinasi dengan Rutan. Dari pihak Rutan juga merasa ambigu karena mereka tidak berani mengeluarkan, soalnya di sini perintahnya disuruh nahan, tapi di bawah, penjelasannya suruh keluar demi hukum. Makanya mereka kalau mau mengeluarkan takut salah, akhirnya mereka kita suruh koordinasi dengan mahkamah agung, ini gimana petunjuknya, gitu loh,” kata Hendriansyah.
Pihak keluarga Luthfi juga telah menghubungi JPU, namun tidak mendapat respons yang memuaskan. “Kalau kami hanya datang ke Rutan, tapi kalau dari keluarga sudah datang ke Jaksanya, tapi Jaksanya juga tidak mau tahu itu. Jadi kesannya dari Jaksa pun tidak ada penjelasan apa-apa terkait dengan itu, malah pihak keluarga disuruh koordinasi ke Jakarta,” lanjutnya.
Hendriansyah berencana mengirim surat ke MA untuk meminta kejelasan terkait penetapan kasasi tersebut. Ia menyoroti keambiguan antara perintah penahanan 50 hari dan catatan pembebasan demi hukum.
“Kami pasti akan berkirim surat ke Mahkamah Agung terkait dengan penetapan ini. Ini kenapa kalau memang ada penetapan untuk ditahan, kenapa harus ada catatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan harus keluar demi hukum. Kenapa harus keluar demi hukum, padahal catatannya harus ditahan,” ujar Hendri.
“Ini yang ambigu, kan. Yang mana yang akan diikuti. Seandainya tidak ada catatan yang keluar demi hukum, maka kami tidak akan mempersoalkan ini, karena disini jelas catatannya harus keluar demi hukum. Karena sudah menjalani masa 8 bulan, seperti putusan pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi,” tegasnya.
Hendriansyah berharap MA memberikan penegasan terkait status Luthfi. Jika memang masa tahanannya akan diperpanjang, seharusnya tidak ada catatan pembebasan demi hukum.
“Harapan kita yang jelas, pertama, agar tidak terjadi ambigu ya, ada ketimpangan hukum yang satu dengan yang lain, paling tidak harus ada penegasan dari Mahkamah Agung. Kalau memang yang bersangkutan mau diperpanjang masa tahanannya, diperpanjang, jangan kemudian ada catatan,” jelas Hendri.
“Kalau misalnya di catatannya memang yang bersangkutan harus keluar demi hukum, ya harus keluar demi hukum, jangan sampai ada tambahan masa penahanan, karena ini sudah melewati dari masa hukuman selama 8 bulan. Paling tidak, diganti lah menjadi tahanan rumah atau tahanan kota, jadi gitu,” pungkas Hendriansyah.