SBINews.id – Situbondo | Dilantik Kembali sebagai anggota Dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa, Mahbub Junaidi, SH.I., ditunjuk sebagai Pimpinan Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Penunjukan ini berlaku hingga terpilihnya Pimpinan definitif berikut alat kelengkapan DPRD.
Mahbub menjelaskan bahwa sesuai peraturan, tugas pimpinan sementara adalah:
“Tiga hal ini akan kami lakukan dalam waktu yang tidak lama. Seluruh kegiatan DPRD baru bisa efektif ketika pimpinan definitif dan alat kelengkapan DPRD, seperti komisi dan badan-badan, sudah terbentuk,” urai Mahbub.
Tanggapan Terkait Pelantikan:
“Alhamdulillah, pelantikan berjalan dengan khidmat, aman, dan lancar. Ini berkat upaya dan dukungan seluruh pihak, mulai dari panitia daerah, pemerintah daerah, hingga aparat keamanan TNI dan Polri. Saya ucapkan terima kasih atas bantuannya,” ujar Mahbub.
Pembahasan Alat Kelengkapan DPRD:
Pembahasan alat kelengkapan DPRD menurut penjelasan Mahbub, akan dilakukan setelah pimpinan definitif terbentuk. Saat ini, ia fokus membentuk fraksi-fraksi. “Hari ini, kami akan mengirimkan surat ke partai-partai untuk segera mengirimkan susunan keanggotaan fraksinya, baik fraksi utuh maupun gabungan. Surat ini akan disampaikan ke seluruh ketua partai politik yang lolos,” sebutnya.
Alat kelengkapan DPRD, baik itu di komisi maupun di badan, merupakan kewenangan penuh masing-masing fraksi. Mahbub mengatakan bahwa hingga saat ini, ia belum tahu berapa fraksi yang akan terbentuk. “Tentunya, pasti ada fraksi gabungan karena beberapa partai politik tidak memiliki cukup jumlah untuk membentuk satu fraksi utuh,” katanya.
Menurut peraturan perundang-undangan di PP 12 tahun 2018, jumlah keanggotaan fraksi utuh setara dengan jumlah komisi yang ada. Misalnya, jika jumlah komisi ada 4, maka anggota fraksi juga harus 4 untuk bisa membentuk fraksi secara utuh. Jika kurang dari 4, maka harus bergabung dengan partai lain, yang disebut fraksi gabungan.
“Kami masih menunggu surat dari seluruh pengurus partai politik yang memiliki perwakilan di parlemen untuk mengajukan komposisi keanggotaan fraksinya. Setelah surat masuk, kita baru tahu berapa jumlah fraksi yang akan terbentuk. Sebagai tugas dari pimpinan sementara, pembentukan fraksi akan diumumkan di paripurna pertama,” jelas Mahbub.
Mengenai program yang belum terselesaikan, Mahbub memaparkan bahwa untuk jangka pendek, fokus utama adalah perubahan APBD 2024 dan APBD untuk tahun 2025. Pembahasan ini baru bisa dilakukan setelah alat kelengkapan DPRD, komisi, dan badan terbentuk, serta pimpinan definitif sudah ada. Memori dari pimpinan periode sebelumnya juga berisi tugas-tugas yang belum selesai dan harus diselesaikan oleh periode selanjutnya.
Pimpinan sementara hanya bertugas memfasilitasi terbentuknya fraksi dan pimpinan definitif, serta penyusunan tata tertib DPRD. Setelah pimpinan definitif terbentuk, mereka akan membentuk alat kelengkapan DPRD, termasuk komisi dan badan.
Pewarta: Hamzah
Editor: Redaksi