Mantan PJ Kepala Desa di Probolinggo Ditangkap Terkait Kasus Korupsi Dana Desa

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Jul 2024 21:51 0 34 Editor

SBINews.id – Situbondo | Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Polda Jatim telah menangkap seorang mantan PJ Kepala Desa di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Kasus ini terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) periode September 2021 hingga April 2022. Rabu (10/7/24).

 

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasi Humas, Iptu Zainullah, menyatakan bahwa mantan PJ Kepala Desa Muneng Kidul yang diamankan adalah S (48), seorang warga Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

 

Iptu Zainullah menyatakan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) ketika menjabat sebagai PJ Kepala Desa Muneng Kidul.

 

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota menjelaskan bahwa S dilantik menjadi PJ Kepala Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, mulai tanggal 10 September 2021 hingga 11 April 2022.

 

Selama menjabat sebagai PJ Kepala Desa, Pemerintah Desa Muneng Kidul menerima pencairan anggaran Dana Desa tahun 2021 (tahap II dan tahap III) serta tahun 2022 (tahap I) sejumlah Rp1.007.761.800,-. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan serta pekerjaan fisik dan non-fisik di Desa Muneng Kidul.

 

“Dari seluruh dana desa yang telah dicairkan, terdapat sejumlah pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan dan tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp212.501.831,40,” papar Iptu Zainullah.

 

Kasi Humas juga menjelaskan bahwa ada proyek pembangunan drainase di salah satu dusun yang memang tidak selesai meski pencairan dana atas pengerjaan proyek tersebut sudah cair sepenuhnya. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku menggunakan uang dana desa ini karena kepepet.

 

“Alasan awalnya, tersangka menggunakan dana desa untuk pengobatan pribadi, namun setelah ditanyai dengan detail, ada juga dana desa yang digunakan untuk bersenang-senang,” sambungnya..

 

Tersangka S dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

 

Pewarta: Tim/Redaksi

Editor: Redaksi

LAINNYA
error: