Masyarakat Situbondo Keluhkan Pelayanan Disdukcapil yang Berbelit-belit

waktu baca 2 menit
Sabtu, 29 Jun 2024 19:06 0 97 Editor

Situbondo, SBINews.id – Masyarakat Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengeluhkan pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pada hari Jumat (28/6/2024), petugas dan pejabat di kantor tersebut menolak permohonan warga untuk memperbarui dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dengan perubahan elemen data.

 

Padahal, Disdukcapil pusat telah mempermudah proses pengurusan dokumen kependudukan bagi masyarakat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga membuka ruang bagi penduduk untuk memperbarui dokumen kependudukan, seperti KK, jika ada perubahan elemen data, hilang, atau rusak.

 

“Saya sudah dua hari bolak-balik untuk mengurus dokumen kependudukan, yaitu permohonan perubahan elemen data pada KK orang tua saya. Namun, petugas dan pejabat Disdukcapil Situbondo mempersulit proses tersebut dengan alasan yang tidak mendasar,” ujar Iim, salah satu pemohon KK.

 

Ironisnya, data akurat sebagai pendukung kelengkapan permohonan perubahan elemen data di KK pemohon dari kantor KUA Kecamatan Panarukan sudah dilampirkan, termasuk surat keterangan tercatat di KUA Panarukan dan beberapa dokumen persyaratan lainnya yang diminta oleh petugas Disdukcapil Kabupaten Situbondo. Namun, petugas dan pejabat di Disdukcapil Kabupaten Situbondo tidak melayani sesuai edaran Kemendagri dan terkesan mempersulit serta berbelit-belit dalam proses pembuatan KK yang dimohon warganya.

 

“Keterangan pendukung kelengkapan sebagai permohonan perubahan elemen data untuk pemohon KK dari kantor KUA Kecamatan Panarukan sudah saya lampirkan, seperti surat keterangan tercatat di KUA Panarukan dan beberapa dokumen persyaratan lainnya yang diminta oleh petugas,” keluhnya.

 

Ia berharap Bupati Situbondo, Karna Suswandi, segera melakukan perbaikan pada sistem pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Situbondo. Sebab, jika tidak segera ditangani, hal ini akan berdampak besar pada masyarakat di Kabupaten Situbondo.

 

“Saya berharap Bapak Bupati (Karna Suswandi) segera melakukan perbaikan pada sistem pelayanan petugas dan pejabat di Disdukcapil Kabupaten Situbondo,” harapnya.

 

Keluhan serupa juga diungkapkan oleh warga Kecamatan Panarukan, Beni (43). Ia menyatakan sangat kecewa terhadap pelayanan Disdukcapil Kabupaten Situbondo karena diduga kuat telah melakukan kelalaian dalam pembuatan e-KTP ganda sebanyak tiga e-KTP dengan satu orang yang sama namun dengan nama berbeda-beda.

 

“Betul mas! Ada satu orang yang mempunyai e-KTP dan KK ganda, bahkan mempunyai tiga identitas penduduk dengan nama berbeda-beda. Namun fotonya tetap satu orang. Itu sangat berisiko dan sudah melanggar perundang-undangan,” pungkasnya.

 

Sumber: Tim/Redaksi

Editor: Redaksi

LAINNYA
error: