SBINews.id – Situbondo | Kamis (30/1/25)
Restoran cepat saji Me Gacoan yang berlokasi di Jalan Sucipto, Dawuhan, Situbondo, tetap nekat melakukan launching meskipun belum mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Langkah berani ini seolah menjadi tamparan bagi Pemerintah Kabupaten Situbondo, yang seharusnya memastikan setiap usaha patuh terhadap regulasi sebelum beroperasi.
Terkait izin Andalalin yang dimaksud, Kepala Dinas Perhubungan ketika dihubungi oleh tim investigasi media menyatakan bahwa prosesnya belum selesai. Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup berjanji akan meluangkan waktu pada hari Jumat, 31 Januari 2025, untuk memberikan penjelasan.
Sebagai salah satu jaringan restoran viral di Indonesia, Me Gacoan memang dikenal selalu menarik banyak pelanggan. Namun, dengan posisinya yang berada di jalur strategis dan padat lalu lintas, potensi kemacetan akibat antrean kendaraan pengunjung tak bisa dihindari. Tanpa adanya Andalalin, risiko gangguan arus lalu lintas dan ketidaktertiban parkir bisa menjadi masalah serius bagi pengguna jalan lain.
Lokasi Restoran yang terletak pertigaan pertemuan antara Jalan Wijaya Kusuma dan Jalan Sucipto tersebut beberapa kali nyaris terjadi kecelakaan lalu lintas. Penempatan parkir kendaraan memakan lahan trotoar di depan restoran. Sementara badan jalan yang sempit masih juga sebagian dijadikan lahan parkir, sementara di situ tidak terlihat petugas parkir dari dinas terkait.
Sejumlah pihak mempertanyakan sikap Pemkab Situbondo dalam menyikapi kasus ini. Pasalnya, aturan Andalalin bukan sekadar formalitas, melainkan langkah mitigasi penting untuk mencegah dampak buruk terhadap mobilitas masyarakat. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi investor lain yang ingin berusaha tanpa memenuhi aturan yang berlaku.
Warga sekitar pun mulai resah. “Kalau sudah beroperasi tanpa Andalalin, siapa yang akan bertanggung jawab kalau nanti jalan macet atau ada kecelakaan?” keluh salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Pemerintah daerah diharapkan segera bertindak tegas sebelum dampak buruk benar-benar terjadi. Apakah Me Gacoan akan tetap melanjutkan operasionalnya tanpa izin lengkap, atau Pemkab Situbondo akan turun tangan untuk menegakkan aturan? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.
Hingga berita ini dirilis secara publik, owner maupun manager Restoran cepat saji Me Gacoan belum memberikan kejelasan karena belum bisa dikonfirmasi.