SBINews.id – Situbondo | Kamis (9/1/25)
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan, mengecam keras penjualan mesin judi yang masih marak di toko online. Berdasarkan penelusurannya, mesin judi tersebut dijual dengan harga lebih dari Rp 5 juta.
Nasim Khan menegaskan bahwa penjualan mesin judi harus dilarang oleh pemerintah, terutama jika dilakukan secara online dan terang-terangan. “Penjualan mesin judi online ini sangat merusak generasi muda,” ujarnya.
Nasim menambahkan bahwa mudahnya akses untuk membeli mesin judi secara online menunjukkan kurangnya pengawasan dari pemerintah. “Seharusnya, kementerian terkait wajib memantau dan bertindak tegas atas penjualan mesin judi secara online ini,” tegasnya.
Selain itu, Nasim juga meminta pemilik toko online untuk melarang penjual memperdagangkan mesin judi atau apapun yang terkait dengan aktivitas judi. “Pemilik toko online juga harus tegas melarang. Jangan sampai membiarkan di toko onlinenya ada penjualan mesin judi ataupun apapun yang terkait dengan aktivitas judi,” lanjutnya.
“Semua pihak harus berperan aktif. Kita harus melindungi generasi penerus dari pengaruh buruk perjudian dan memastikan hukum ditegakkan dengan adil,” pungkasnya.
Penjualan mesin judi secara online ini juga membuktikan bahwa judi online masih marak di Indonesia. Padahal, Indonesia telah menyatakan perang terhadap praktik judi, termasuk judi online. Presiden Prabowo juga secara tegas mendukung pemberantasan judi, termasuk judi online.
Merujuk data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sejak Januari hingga Juni 2024, jumlah perputaran dana terkait judi online mencapai Rp 13 triliun, berdasarkan 10 hasil laporan analisis yang dilakukan oleh PPATK.
Berdasarkan KUHP Pasal 303 ayat 1, disebutkan bahwa:
- “Barang siapa membuat, mengedarkan, atau mengoperasikan mesin atau alat yang digunakan untuk berjudi, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 juta.”
- “Barang siapa yang secara sengaja membuat, mengoperasikan, atau menyewa mesin atau alat judi untuk digunakan oleh orang lain, dapat dipidana dengan pidana yang sama.”