Situbondo, SBINews.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Situbondo telah mengeluarkan serangkaian siaran pers yang menekankan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Situbondo 2024. Hal ini tertuang dalam sebuah sebuah konten video yang disebar luaskan di beberapa platform media massa. Senin (10/6/24).
Sebagai lembaga yang berkomitmen pada integritas proses Pilkada, LBH GP Ansor mendesak pemerintah untuk memastikan bahwa ASN tidak terpengaruh oleh politik atau intervensi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka di institusi pemerintahan.
Mengacu pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 01 Tahun 2023, yang dikeluarkan pada tanggal 3 Januari 2023, tidak hanya ASN yang diwajibkan untuk menjaga netralitas, tetapi juga setiap individu yang menerima gaji dari anggaran negara harus mematuhi prinsip netralitas, serta menjaga wibawa dan citra ASN.
Kredibilitas ASN dianggap sebagai aset penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan demokratis. Oleh karena itu, diharapkan setiap ASN dapat mempertahankan kewibawaan dan citra positif lembaga dengan menghindari keterlibatan dalam praktik politik yang tidak etis.
LBH Ansor Kabupaten Situbondo menyerukan kepada pemerintah untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjamin netralitas ASN. Mereka juga menegaskan bahwa jika terdapat ASN yang tidak menjaga netralitas selama tahapan Pilkada, LBH Ansor akan mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Tim/Redaksi
Editor: Redaksi