SUMENEP, SBINews (05/10/23) – SRL, oknum Pejabat Kepala Desa (PJ Kades) Ketupat, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur diduga telah menyelewengkan Anggaran Dana Desa yang semestinya dipergunakan untuk bantuan pengadaan peralatan kerja warga nelayan dan juga biaya pembangunan fasilitas desa.
Seperti diutarakan oleh Sucipto Abadi, salah seorang tokoh senior aktivis pergerakan di Kabupaten Sumenep. Berdasarkan temuannya di lapangan, pria yang dikenal dengan sebutan Man Cipto itu menduga bahwa SRL telah memotong anggaran bantuan pengadaan mesin genset dan jaring bagi warga nelayan untuk menunjang aktivitas mencari ikan di laut.
Selain itu Man Cipto juga menduga telah terjadi pemangkasan anggaran pengadaan dan pemasangan paving serta biaya pembangunan dermaga, di mana hasil dari itu semua diduga dipergunakan untuk kepentingan SRL pribadi. Hasil temuannya ini telah disampaikan oleh Man Cipto kepada Bupati Sumenep, Achmad Fauzi.
Man Cipto juga menjelaskan mengenai kronologi permasalahannya, di mana Tamrin selaku mantan Kades Ketupat, pada tahun 2022 telah mengajukan anggaran untuk beberapa pekerjaan dan pengadaan di atas, di mana sebelum pengajuannya dicairkan, Tamrin telah melaksanakan pekerjaan dan pengadaan yang dimaksud lebih awal dengan menggunakan dana talangan pribadi.
Dikarenakan masa jabatannya telah berakhir pada bulan Februari 2023, Tamrin terpaksa tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan tuntas, yang mana kemudian dilanjutkan oleh SRL sebagai PJ Kades.
Sesuai dengan informasi yang diketahuinya, pengajuan tersebut telah disetujui dan dicairkan dengan jumlah keseluruhan sebesar 285 juta rupiah yang diterimakan kepada SRL.
“Lucunya, dari pencairan anggaran tadi SRL hanya melimpahkan dengan nominal sebesar 250 juta rupiah dangan alasan bahwa ada potongan untuk biaya ini itu. Belakangan baru saya ketahui bahwa pemotongan dan pemangkasan tersebut dilakukan sendiri oleh SRL yang saya duga untuk kepentingan SRL pribadi,” ujar Tamrin.
“Sementara dana talangan pribadi yang saya pergunakan untuk pengerjaan paving dan dermaga sebesar 48 juta serta uang muka pengadaan genset dan jaring sebesar 30 juta, tidak dikembalikan. Padahal dana itu saya dapatkan dari hasil hutang,” ungkap Tamrin.
Demi mendapatkan kejelasan lebih lanjut, Awak Media SBI News juga menghubungi pejabat Sekretaris Desa dan Bendahara Desa Ketupat, namun kedua perangkat Desa tersebut mengaku tidak terlalu dilibatkan, baik dalam perencanaan maupun eksekusinya.
Tragisnya, sebagai pejabat yang semestinya memegang dan mengendalikan keuangan desa, bendahara mengaku tidak pernah memegang dan mengetahui keberadaan dan alur guliran dana yang dipersoalkan. Bahkan dalam pembuatan SPJ pun ia tidak dilibatkan.
Sementara itu, Awak Media SBI News telah berupaya menghubungi oknum PJ Kades Ketupat, SRL, untuk mendapatkan jawaban mengenai persoalan di atas, baik itu pesan tertulis maupun panggilan telepon melalui Whatsapp, namun tidak direspon sama sekali. (bersambung)
Pewarta: Hamzah
Editor: redaksi