SBINews.id – Bondowoso | Pengungkapan kasus dukun cabul di Kecamatan Sumber Wringin mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah desa dan keluarga korban. Ucapan terima kasih disampaikan karena Satreskrim Polres Bondowoso berhasil dengan cepat mengungkap dan menangkap pelaku, yang merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2015.
Pelaku dukun tersebut adalah Supandi, yang juga dikenal sebagai Mbah Yusuf, seorang pria berusia 39 tahun dari Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso. Korban adalah seorang siswi SMK. Pada bulan Juni lalu, korban diantar oleh ibunya ke rumah pelaku untuk menjalani pengobatan alternatif karena penyakit yang dideritanya.
Saat ritual penyembuhan pelaku supandi memasukkan jari dan tisu pada bagian vital korban. Kejadian ini berlangsung dua kali pada proses pengobatan selanjutnya, bahkan ritual ditambah dengan ciuman dengan alasan penyakit akan disedot. Akibatnya korban mengalami robek pada bagian selaput hymen atau selaput daranya.
Amsiati orang tua korban sangat berterimakasih kepada polres Bondowoso atas pengungkapan ini, karena kelakukan bejat tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Bondowoso telah mengungkap kasus dukun cabul, serta kami memohon kepada pimpinan Polri dan Komnas Perlindungan Anak agar memberikan hukuman seadil-adilnya kepada tersangka”, ungkapnya.
Kepala Desa Sumber Wringin, Dedi Hendriyanto, juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada petugas kepolisian Polres Bondowoso atas tindakan cepat mereka dalam menangkap pelaku dukun cabul yang menyerang anak-anak, sejalan dengan perasaan orang tua korban.
“Kami sangat berterima kasih atas pengungkapan kasus pencabulan terhadap warga kami, dengan harapan kasus serupa tidak terjadi kembali dan pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya,” ujar Dedi.
Saat ini, korban masih mengalami trauma berkepanjangan. Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pewarta: Hamzah/Tim
Editor: Redaksi