SBINews.id – Situbondo | H. Pudjiantoro, S.H., memberikan pandangannya terkait penetapan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut pengacara senior Situbondo yang telah lama berkecimpung di dunia hukum itu, meskipun penyidik KPK bukanlah malaikat dan tetap manusia, namun KPK tidak akan sembarangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Minggu (01/09/24).
Pudjiantoro menjelaskan bahwa penetapan tersangka oleh KPK harus memenuhi minimal dua unsur alat bukti. Sebelum seseorang dijadikan tersangka, KPK pasti telah mengumpulkan keterangan-keterangan dan melakukan kajian hukum yang mendalam. Ia menekankan bahwa penetapan tersangka tidak mungkin dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya bukti yang kuat.
Berkaitan dengan kasus Karna Suswandi, Pudjiantoro menyebutkan bahwa KPK pasti telah memeriksa beberapa saksi dan mengkaji secara hukum perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan gratifikasi. Ia juga menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang melibatkan pemberi dan penerima uang serta adanya kompensasi pekerjaan yang dilakukan.
Pudjiantoro juga menyoroti kemungkinan adanya kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka. Namun, ia yakin bahwa KPK sangat berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, jika Karna Suswandi merasa tidak memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka, ia harus memiliki bukti kuat untuk memanfaatkan fasilitas praperadilan.
Dalam hal penahanan, Pudjiantoro menjelaskan bahwa hal tersebut bersifat subjektif. Kewenangan mutlak dimiliki oleh penyidik, tergantung pada kepentingan penyidik. Ia juga menambahkan bahwa proses hukum terhadap Karna Suswandi akan tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. “Sangat sulit untuk bisa lolos kalau KPK telah menetapkan sebagai tersangka,” jelas Pudjiantoro.
“Berangkat dari kasus-kasus sebelumnya, biasanya setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, langsung dipanggil, dijepret, dan ditahan. Namun, dalam kasus Pak Karna, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, apakah dia sudah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka atau belum? Jika belum, mungkin masih diperlukan bukti-bukti tambahan,” jelas Pudjiantoro.
“Oleh karena itu, kemarin ada penggeledahan untuk mencari bukti tambahan. Jika KPK sudah memiliki bukti yang kuat, maka penyidikan yang lebih kredibel sangat diperlukan demi penegakan hukum yang adil. Mungkin saja Pak Karna bisa ditahan jika bukti sudah cukup kuat. Saya yakin KPK sulit untuk diintervensi oleh kepentingan politik,” imbuhnya.
Ketika ditanya tentang perbedaan proses antara OTT (Operasi Tangkap Tangan) dan laporan, Pudjiantoro menjelaskan bahwa OTT itu perbuatan yang diketahui saat kejadian, langsung ada pelaku dan barang bukti, sehingga biasanya langsung ditahan untuk mencegah penghilangan barang bukti.
Sedangkan dalam kasus laporan, ada durasi antara penetapan tersangka dan penggeledahan, yang bisa memberikan potensi untuk menghilangkan barang bukti. “Namun, peluang untuk menggugurkan tersangka sangat tipis jika bukti gratifikasi sudah ada,” sebut Pudjiantoro.
Mengenai dampak politik terhadap status Karna Suswandi sebagai calon bupati, Pudjiantoro menambahkan bahwa selama yang bersangkutan masih bisa mengikuti tahapan-tahapan verifikasi, tetap bisa maju sebagai calon bupati. Meskipun ada penahanan, jika status hukumnya belum inkrah, dia masih bisa mengikuti proses elektoral.
“Namun, jika ditahan, dia tidak bisa melaksanakan tahapan-tahapan kampanye, yang bisa dianggap sebagai berhalangan tetap. Semua kembali kepada kebijakan penyidik KPK, apakah penahanan akan mengganggu proses elektoral atau tidak,” ungkapnya.
Sebagai penutup, Pudjiantoro juga menekankan pentingnya menghargai proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Ia berharap tidak ada intervensi politik dalam penanganan kasus ini. “Kita harus menghargai apa yang dilakukan oleh KPK dan berharap mereka bekerja tanpa intervensi politik,” tutupnya.
Penulis: Hamzah
Sumber: H Pudjiantoro, SH
Editor: Redaksi