SBINews.ID, Situbondo – Para pemohon dokumen dan pengguna jalan di Kabupaten Situbondo mengeluhkan kondisi tempat parkir di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Meskipun tempat parkir sudah ada, tempat tersebut tidak diperbolehkan untuk digunakan oleh masyarakat atau pemohon dokumen Adminduk. Akibatnya, para pemohon sering memarkirkan kendaraan mereka sembarangan di bahu jalan. Senin (08/7/24).
Pasalnya, salah satu pusat tempat pelayanan masyarakat (Disdukcapil, red) itu tidak memfungsikan tempat untuk parkir kendaraan roda dua milik pemohon/masyarakat. Alhasil para pemohon carut marut memarkirkan kendaraannya di bahu jalan dengan sembarangan.
SBINews.ID mengamati situasi di depan Kantor Disdukcapil Kabupaten Situbondo, meskipun bukan tempat parkir yang seharusnya. Para pengguna jalan memaksakan parkir di badan jalan, dan akibatnya, jalan raya di sekitar kantor tersebut sering macet, terutama pada hari-hari efektif saat jam kerja.
Situasi ini terjadi karena banyak warga yang mengurus perubahan dan penerbitan dokumen kependudukan serta pencatatan sipil menjelang Pilkada Tahun 2024. Meskipun demikian, kendaraan roda dua dan empat harus parkir di bahu jalan, yang kadang menyebabkan lalu lintas tersendat bahkan sering macet.
Bang Sukur, seorang pengguna jalan asal Kelurahan Para’aman, Situbondo, mengeluhkan keadaan parkir di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Menurutnya, setiap kali melewati kawasan jalan Sucipto depan Kantor Disdukcapil, situasi parkir selalu berantakan.
“Setiap lewat sana pasti carut marut, berantakan parkirnya, “kata Bang Sukur.
Dra. Hj. Tri Cahya Setianingsih, MM, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Situbondo, menjelaskan melalui WhatsApp bahwa fasilitas parkir di kantor sudah difasilitasi oleh petugas parkir dari Dishub Kabupaten Situbondo. Meskipun fasilitas parkir di halaman samping kantor tidak memungkinkan karena aktivitas roda empat yang sering keluar masuk, langkah-langkah telah diambil untuk mengatasi masalah ini.
Fasilitas parkir di dalam halaman samping kantor tidak memungkinkan karena aktivitas roda empat yang sering keluar masuk. Selain itu, fasilitas parkir di belakang kantor hanya cukup untuk karyawan kantor Disdukcapil.
Menurutnya, fasilitas memang terbatas di Kantor Disdukcapil memang tidak dapat memfasilitasi parkir pemohon. Hal itu sudah sejak saya belum jadi Kadis Dukcapil.
“Kami telah mengirim surat ke Dishub Kabupaten Situbondo agar petugas parkir dapat difasilitasi di tepi jalan raya. Meskipun saya sendiri sering kesulitan karena parkir kendaraan yang mepet ke pintu keluar, kondisi ini memang begitu. Semoga dengan pelayanan DUKCAPIL yang lebih baik, tidak akan ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan di tepi jalan raya. Insya Allah!” ujarnya.
KRI Satlantas Polres Situbondo, yang dihubungi oleh Memo X, menyatakan bahwa, “Kami hanya dapat membantu mengatur lalu lintas dan memberikan imbauan,” ujarnya.