Pelaku Pembunuhan Nenek Sumini Tertangkap Di Pasuruan

SITUBONDO, SBI-News (03/09/23) – Polres Situbondo Polda Jatim berhasil meringkus tersangka kasus pembunuhan nenek Sumini yang beralamat di jalan Serojo Situbondo pada 10 Agustus 2023 lalu. Pelaku berinisial SY (23) yang merupakan residivis asal Prajekan, Bondowoso. Sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Satreskrim Polres Situbondo.

 

Example 379x315

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Momon Suwito Pratomo, S.H., M.H., menerangkan bahwa pelaku SY ditangkap Resmob Satreskrim Polres Situbondo di Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

 

Sebelumnya, Tim Resmob yang tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku untuk memperoleh informasi keberadaan pelaku, mulai Probolinggo sampai Pandaan, Pasuruan. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyisiran di wilayah Gempol, Pandaan dan Beji, akhirnya pelaku SY berhasil diringkus saat beraktifitas di pasar malam di wilayah Beji.

 

Bersama pelaku, Tim Resmob menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 buah tas ransel berisi pakaian pelaku, 2 buah sarung, 1 buah jaket warna biru dan 1 buah celana pendek levis yang digunakan pelaku saat di lokasi pembunuhan.

 

Lebih lanjut, AKP Momon menerangkan bahwa hasil interogasi dan pengakuan pelaku bahwa motif melakukan pembunuhan adalah karena sakit hati dengan cucu korban sebab sebelumnya pernah cekcok dan dipukul tanpa alasan yang jelas. Atas kejadian tersebut pelaku dendam terhadap cucu korban dan niat untuk membunuh salah satu dari keluarga cucu korban.

 

“SY mengakui sudah merencanakan pembunuhan tersebut, diawali dengan membeli pisau cutter kemudian masuk kedalam rumah korban dengan menjebol atap rumah kemudian melakukan pembunuhan terhadap korban nenek Sumini,” pungkas Kasat.

 

Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Situbondo untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka dijerat kasus tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana tertentu paling lama 20 tahun.

Baca Juga:
LBH GKS BASRA Segera Ajukan Gugatan Pra-Peradilan Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan

 

Pewarta: Red/Tim

Editor: Redaksi

error: