SUMENEP, SBINews (09/12/23) – Seorang laki-laki berinisial RI (51), warga Pulau Sapudi, Dusun Kengkang, Desa Gendang Barat, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, berhasil diamankan oleh jajaran Polres Sumenep karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada hari Kamis, 30 November 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, ketika Bunga (korban) yang masih berumur 8 tahun, bermain kerumah SA (istri pelaku). Saat itu SA sedang tidak ditempat sehingga hanya ditemui tersangka RI, sehingga terjadilah perbuatan bejat tersebut, seperti disampaikan oleh Polres Sumenep melalui Kasi Humas, AKP Widiarti.
“Setelah pulang, korban melaporkan kejadian tersebut kepada neneknya. Kemudian neneknya menghubungi orang tua korban, dan setelahnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapudi pada hari Jumat, 01 Desember 2023, pukul 08.00 wib,” ungkap AKP Widiarti.
Akibat perbuatannya, RI sejak tanggal 08 Desember 2023 ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b dan c Jo Pasal 15 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pewarta: Tim/Red
Editor: Redaksi