Penelusuran Dugaan Aktifitas Porno Aksi Berkedok Layanan Vitalitas Kejantanan Di Panti Pijat/Spa – Part 2

waktu baca 3 menit
Senin, 22 Mei 2023 14:35 0 112 Editor

Soreang, SBINews.id // Giat penelusuran dugaan praktik porno aksi berkedok layanan vitalitas kejantanan di beberapa Panti Pijat/ Reflexy dan Spapun berlanjut. Kali ini, beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Bandung pun dikonfirmasi terkait mekanisme perijinan usaha, monitoring dan evaluasi juga sosialisasi Sertifikasi Profesi Teraphis, Senin (22/05/2023).

Segala cara pun diduga ditempuh para pelaku usaha demi menarik pelanggan, tak peduli tindakannya diduga melanggar Peraturan Perundangan dan Norma Hukum yang berlaku di masyarakat, khususnya sektor Panti Pijat/ Reflexy dan Spa. Dugaan praktik porno aksi berdalih layanan Visalitas Kejantanan pun dilakoni para oknum pengusaha & teraphis guna menumpuk pundi-pundi mereka. Istilah HJ (Hand Job), BJ (Blow Job), Pitsu, dan Pitha pun menjadi rahasia umum di tengah masyarakat Kabupaten yang bertajuk Kota Kembang ini.

Penelurusan tim SBI News di Kabupaten yang merayakan HUT setiap tanggal 20 April ini, ditemukan fakta dan bukti jika di beberapa Panti Pijat/ Spa, diduga melakukan praktik tercela itu dengan sengaja. Bahkan, mereka pun khususnya oknum teraphis berani dan terang-terangan menawarkan sex dengan tambahan uang tip di sesi pemijatan. Dan akhirnya, monitoring serta evaluasi perijinan usaha bahkan sertifikasi profesi teraphis pun menjadi pertanyaan.

Melanjutkan giat penelusuran, tim Jurnalis SBI News pun mendatangi Kawasan Perkantoran Pemkab Bandung untuk konfirmasi ke Dinas Perijinan Terpadu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Satpol PP.

Saat berada di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bandung, oleh salah satu staf bagian penerimaan surat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bandung, tim SBI News disarankan untuk berkirim surat resmi sebelum bertemu Kepala Dinas atau Kepala Bidang yang mempunyai kewenangan melaksanakan pengawasan di sektor unit usaha tersebut, padahal ini kali ke-dua tim Sindikat Post datang. Info yang didapat dari “orang dalam”, selama ini belum pernah ada surat masuk yang berkaitan dengan perijinan usaha panti pijat dan Spa disana.

Arahan serupa pun disampaikan salah satu staf Dinas Perijinan Satu Pintu Kabupaten yang ber-motto “Rapih Repeh Kertha Rahardja” . Pria supel ini menjelaskan, perihal perijinan usaha Panti Pijat dan Spa, dikarenakan masuk kategori Usaha Beresiko Menengah Tinggi, menjadi domain Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menerbitkannya. Terkait pengawasan dan evaluasi perinjinan, biasanya pihak perijinan berkolaborasi dengan SKPD terkait untuk melakukan giat penindakan apabila ditemukan dugaan pelanggaran. Untuk permintaan data perijinan, tim Sindikat Post disarankan berkirim surat supaya pihak perijinan bisa menindaklanjuti dan mensupport data yang dibutuhkan.

Sementara itu, dikonfirmasi di ruangannya, Kasatpol PP Kabupaten Bandung Adjat Sudrajat melalui Kepala Bidang Penindakan dan Penegakan Perda Yusron Yusrak menjelaskan, perihal adanya dugaan kegiatan yang melanggar ketertiban umum khususnya pada kegiatan panti pijat/ reflexy dan Spa terkait penindakannya, ada prosedur dan tahapan yang harus dilaksanakan dengan lintas Instansi Pemerintah.

“Kami sebagai eksekutor, jadi tidak bisa langsung bergerak. Terkait adanya kegiatan di Panti Pijat/ Reflexy dan Spa yang diduga melanggar ketertiban umum, merupakan kewenangan Dinas Sosial, Dinas Perijinan dan Dinas Pariwisata berwenang untuk memutuskan,” ucap pria dengan melati dua di pundaknya ini.

Setelah lintas Instansi tersebut kerboordinasi, lanjut Yusran, dan mengambil keputusan untuk menindaklanjuti, disitulah domain Satpol PP untuk bergerak, itu pun setelah benar-benar ditemukan bukti adanya pelanggaran Perda.

“Apabila telah di temukan bukti pelanggaran Perda, atas dasar rekomendasi dari Instansi yang mempunyai kewenangan tersebut, baru Satpol PP bergerak ke lokasi,” lanjut pria yang pernah menjabat di Dinas Sosial ini.

(Red)

LAINNYA
error: