Situbondo, SBINews.id – Dalam upaya peningkatan standar usaha pariwisata, DPMPTSP beserta Disparpora bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengawasan rutin. Hari ini kegiatan dilaksanakan di RT.30 RW.11, Dusun Cangkring, Desa Kotakan, Situbondo, yang merupakan wilayah eks lokalisasi Gunung Sampan, atau sekarang lebih dikenal dengan “RT.30”. Selasa (23/4/24).
Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa usaha-usaha pariwisata, khususnya usaha karaoke di RT.30 telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Permen No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Usaha Kegiatan Pariwisata.
Disparpora melalui Kasi Industri Pariwisata, Andri Wibisono, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa usaha karaoke harus mematuhi beberapa standar, antara lain memiliki SOP yang jelas. Luas ruangan minimal 2,5 hingga 3,5 meter persegi, kedap suara, serta pintu ruang kontrol untuk memantau aktivitas di dalam ruangan. Selain itu, ruangan harus dirancang sedemikian rupa sehingga memenuhi standar keamanan dan kenyamanan.
“Hasil pengawasan menunjukkan bahwa beberapa aspek perlu diperbaiki, seperti penyediaan kotak P3K, peningkatan kedap suara, dan penggunaan mikrofon wireless untuk mengurangi risiko kecelakaan. Usaha karaoke ini diharapkan dapat mengubah citra “RT.30″, dari yang sebelumnya dikenal sebagai lokasi prostitusi menjadi destinasi pariwisata yang positif,” papar Andri selepas melakukan pemeriksaan di Wisma Karaoke milik Dewi yang telah berbadan hukum dengan nama PT. Dewi Queen Jaya.
“Namun, semua usaha harus tetap mematuhi standar yang telah ditetapkan. Jika terdapat penyalahgunaan atau penyimpangan, akan dilakukan pembinaan intensif oleh berbagai OPD terkait, seperti Disparpora dan Dinas Ketenagakerjaan,” jelas Andri.
Setiap usaha karaoke diharapkan memiliki kotak P3K untuk penanganan kondisi darurat ringan, seperti sakit kepala atau flu, dan harus berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat jika terjadi keadaan darurat. Dalam hal ini pemerintah daerah mendukung legalisasi usaha karaoke sebagai bagian dari industri hiburan dan rekreasi, dengan harapan dapat merubah citra negatif menjadi positif.
“Di RT 30, terdapat 10 usaha karaoke yang telah memenuhi standar, dan pemerintah daerah akan terus berupaya memastikan bahwa semua usaha pariwisata di Kabupaten Situbondo, khususnya di RT 30, telah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ucap Triana Agustin selaku Ketua RT.30, kepada Awak Media SBINews.id.
Di tempat terpisah, Kepala Desa Kotakan, H. Saiful Iman, memberikan dukungan terhadap upaya pengawasan kepada pelaku usaha, khususnya hiburan karaoke di RT.30. Ia juga mengutus salah satu perangkat desa, Anas Wijaya, untuk mendampingi.
“Sebelumnya, pihak DPMPTSP dan Disparpora bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan serta DLH telah datang dan meminta ijin terkait rencana kegiatan hari ini di RT.30. Saya mendukung sepenuhnya terhadap upaya ini,” ujar Kades.
“Sebagai warga negara yang baik, maka setiap pelaku usaha harus membekali diri dengan perijinan yang lengkap. Ini agar kegiatannya tidak bertentangan dengan aturan dan regulasi yang berlaku,” pungkas Kades.
Pewarta: Sumakki
Editor: Redaksi