Situbondo, SBINews.id – Ketua DPD LSM Topan RI, Ravi Dwi Wijaksono hari ini telah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo untuk melakukan pelaporan terkait adanya dugaan indikasi tindak pidana penyelewengan dana BLT DBHCHT di tahun 2023. Selasa (11/6/24).
Pria yang biasa dipanggil Ravi ini menjelaskan tentang hasil investigasi dari LSM Topan RI di beberapa desa yang sudah terdata di bantuan langsung tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, bahwa bantuan tersebut sampai saat ini belum tersalurkan. “Sampai detik hari ini pun yang bersangkutan ataupun Keluarga Penerima Manfaat itu tidak menerima uang yang sudah dianggarkan,” ujar Ravi.
Dalam pernyataan berikutnya, Ravi menjelaskan bahwa sesuai dengan temuan yang didapat dari hasil investigasi yang dilakukannya bahwa anggaran di tahun 2023 itu nilainya 3 milyar lebih. Dana ini semestinya disalurkan ke masyarakat dalam bentuk uang tunai dalam tiga termin. Per termin nilainya 300 ribu rupiah. Totalnya 900 ribu rupiah per KPM.
Dari data yang dimiliki Ravi, tercatat ada sekitar 3.697 Keluarga Penerima Manfaat yang tersebar di 14 kecamatan, dan ini tidak tersalurkan ke masyarakat. “Saya sudah investigasi dan mendatangi tiga desa secara sampling bersama para Divisi Investigasi LSM Topan RI kepada beberapa masyarakat, beberapa keluarga penerima manfaat yang sudah terdata,” katanya.
“Uang senilai 900 ribu ini bagi kita mungkin tidak seberapa. Tapi bagi masyarakat miskin pada umumnya, uang sebesar itu sungguh sangat berharga,” sambung Ravi.
Sebelum melakukan pelaporan hari ini, Ravi telah berupaya melakukan verifikasinya dan koordinasi ke pihak yang bersangkutan, dalam hal ini Dinas Sosial Kabupaten Situbondo.
“Tempo hari kami sudah sudah mendatangi dinas sosial, dalam hal ini Bapak timbul ya, kepala dinasnya. Bahasa Kepala Dinsos waktu itu, ‘masih banyak kegiatan, nanti lain waktu ketemu mas’. Namun beliau sudah menyatakan bahwa ada 3.697 orang KPM BLT DBHCHT di tahun 2023. Itu sudah cukup buat saya mas,” jelas Ravi. Namun menurut Ravi, sampai hari ini tidak ada kabar lanjutan dari Kadinsos.
Dengan ditemukannya indikasi ketidak benaran penyaluran BLT DBHCHT ini, maka Ravi merasa wajib untuk melaporkan temuan ini ke pihak Kejaksaan. Ini sebagai tanggung jawab dan representasi Dewan Pimpinan Daerah Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia dalam rangka membela kepentingan masyarakat.
Terhadap persoalan ini, Ravi berharap bantuan langsung tunai tersebut segera terealisasikan kepada keluarga penerima manfaat. Berikutnya, Ravi meminta kepada APH agar segera memanggil beberapa dinas yang terkait agar supaya diminta keterangan untuk langkah penyelidikan hukum.
Pewarta: Hamzah
Editor: Redaksi