Perkembangan Kasus Pelecehan Seksual Dalam Keluarga, Syaiful Yadi: Banyak Kejanggalan!

waktu baca 4 menit
Rabu, 25 Okt 2023 18:05 0 599 Editor

SITUBONDO, SBINews (25/10/23) – Perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual di mana kasus tersebut telah dimeja-hijaukan di Pengadilan Negeri Situbondo, dinilai banyak kejanggalan oleh Syaiful Yadi, S.H., C.L.A., selaku Kuasa Hukum tersangka.

 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Syaiful Yadi ketika ditemui oleh Tim Pencari Fakta Media SBINews, di pelataran Mapolres Situbondo, pada hari Selasa, 24 Oktober 2023.

 

Kasus ini melibatkan antara lain SAS, warga Mimbaan Selatan, Situbondo selaku tersangka, RS, warga Jl. Mawar, Situbondo selaku korban, serta SK, ayah korban selaku saksi pelapor dan juga ada saksi ‘a de charge’, yaitu salah satu guru SMPK.

 

“Mengacu kepada BAP, pada halaman 10, di situ saksi SK, yaitu ayah korban menyebutkan bahwa telah terjadi persetubuhan atau pencabulan terhadap RS selaku korban. Faktanya, itu tidak benar!” ujar Syaiful Yadi.

 

“Yang kedua, keterangan dari psikiater yang diterbitkan pada bulan Juli 2023, di situ disebutkan bahwa korban mengalami gangguan psikologis, gangguan tekanan jiwa yang kuat, tidak bisa makan, tidak bisa tidur, dan ini adalah ‘kesimpulan’, kan tidak boleh,” sergah Syaful Yadi.

 

“Sangat bertolak belakang dengan keterangan yang tercantum di dalam BAP di kepolisian, bahwa korban dalam keadaan sehat wal afiat. Sedangkan keterangan dalam BAP tersebut diambil pada tanggal 29 April 2023, tepatnya 2 hari setelah terjadinya peristiwa dugaan pelecehan seksual, yaitu pada tanggal 27 April 2023,” sergahnya.

 

Owner dari Kantor Hukum Syaiful Yadi,SH.,CLA & Rekan itu juga menyebutkan keterangan dari saksi ‘a de charge’ (saksi yang meringankan) yaitu gurunya (tidak disebutkan namanya) di salah satu SMP Katolik yang menunjukkan bukti-bukti bahwa pada bulan Mei (2023), tepatnya tanggal 16 Mei (2023) korban ikut merayakan nyanyi, ikut merayakan pelepasan. Artinya, menurut gurunya, korban dalam keadaan baik-baik saja.

 

pada saat terjadinya dugaan peristiwa pencabulan, korban masih berstatus Kelas 3 SMP. Saat ini korban tercatat sebagai siswa Kelas I di salah satu SMA di Situbondo

 

Selanjutnya Syaiful Yadi menjelaskan bahwa sebelum terjadinya dugaan peristiwa pencabulan ini, hubungan antara SAS dan RS memang dekat bahkan mesra, namun sebatas kedekatan keluarga, di mana Istri SAS adalah bibi dari RS, jadi SAS adalah paman ipar dari RS.

 

Realitanya, daripada kepada ayah kandungnya sendiri, RS justru lebih dekat dengan SAS. Sifat RS sendiri memang agak manja kepada bibi dan pamannya itu. Setiap datang maupun hendak berlalu, ritual ‘cipika-cipiki‘ sering dilakukan oleh SAS kepada RS, namun perlakuan tersebut hanya sebatas kedekatan antara orang tua kepada anaknya.

 

Syaiful Yadi juga mengisahkan keadaan keluarga RS. Ibu RS telah lama mengidap gangguan mental, begitu juga dengan adik RS yang mengalami autisme. Awalnya ayah RS, yaitu SK tinggal serumah dengannya. Kemudian SK pindah domisili ke Sempol, Bondowoso, dengan alasan menikah lagi. Pernikahan ini sempat ditentang dan tidak dikehendaki oleh RS. Tak berapa lama, kemudian tinggal di rumah ibunya di Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, karena bercerai dengan istrinya yang di Sempol.

 

Kembali kepada proses di PN. Syaiful Yadi merasa banyak ketidaksesuaian dengan kenyataan. Salah satunya ketika Jaksa memunculkan celana pendek dan baju dalam milik korban yang dijadikan sebagai barang bukti.

 

“Fakta di persidangan bahkan menyentuh pun tidak. RS hanya menyebut ‘om hampir menyentuh payudara’, tapi di dalam BAP disebut ‘meremas-remas’,” urai Syaiful Yadi.

 

“Ada indikasi unsur pemerasan di sini. Terbukti di persidangan, keterangan terdakwa maupun keterangan istri terdakwa selaku saksi ‘a de charge’, telah meminta kepada ayah korban untuk menutup permasalahan tersebut dengan menawarkan uang tabungannya sebesar 5 juta, lalu naik menjadi 500 juta, yang kemudian ayah korban justru meminta nominal sebesar 1 milyar. Dari mana masuk akalnya. Itu kan abangnya sendiri,” ujarnya.

 

Syaiful Yadi menilai bahwa bukti-bukti yang dimunculkan di Persidangan terkesan mengada-ada. Kemunculan bukti-bukti tersebut terlalu dipaksakan.

 

Sementara itu, agenda sidang tuntutan sebenarnya dilaksanakan pada hari Selasa, 24 Oktober 2023, namun karena Jaksa belum siap, maka ditunda Selasa depan, yaitu pada tanggal 31 Oktober 2023.

 

Terakhir, Syaiful Yadi menyampaikan bahwa jika ia berhasil mementahkan gugatan dalam persidangan ini, ia akan melakukan gugatan balik atas dasar memberikan keterangan dan laporan palsu, baik ketika disumpah maupun di BAP.

 

 

Pewarta: Hamzah
Editor: redaksi

LAINNYA
error: