SBINews.id – Situbondo | Jumat (22/11/24)
Eko Kintoko Kusumo, Tim Hukum Paslon nomor urut 1, Rio-Ulfi, menyampaikan pandangannya terkait perkembangan dan dinamika politik di Situbondo, khususnya mengenai tahapan debat ketiga yang dijadwalkan pada Jumat, 22 November 2024 di JTD Surabaya, namun digagalkan secara sepihak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Poin-Poin Pernyataan:
- Penggagalan Debat Ketiga: Eko menegaskan bahwa upaya penggagalan debat ketiga merupakan bentuk pengkebirian demokrasi, eskalasi pelanggaran tahapan pemilu, dan penodaan kode etik penyelenggara pemilu.
- Kecenderungan KPU: Dari awal, KPU menunjukkan kecenderungan seperti penundaan debat dan perubahan materi debat yang mengarah pada peniadaan debat, yang jelas bertentangan dengan PKPU dan keputusan KPU.
- Langkah Hukum: Sebagai peserta pemilu, pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai hak konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tuduhan Massa: Tuduhan KPU bahwa debat digagalkan karena ada massa dari pasangan calon 01 adalah tidak benar. Eko menyebutkan bahwa yang hadir bukanlah massa dari 01, melainkan skenario yang didramatisir dengan menggunakan seragam atau kaos oranye.
- Rekomendasi Bawaslu dan Kapolres: KPU mengabaikan rekomendasi dari Bawaslu dan Kapolres yang seharusnya melanjutkan debat, namun malah menghentikannya dalam pleno.
- Kepatuhan Paslon 01: Paslon 01, Rio-Ulfi, tidak berniat membawa massa dan mematuhi kesepakatan KPU. Orang-orang yang hadir bukanlah pendukung mereka.
- Ajakan kepada Masyarakat: Eko mengajak masyarakat Situbondo untuk mengawal proses pilkada 2024 dengan jujur dan adil, serta berharap KPU bersikap profesional menjelang hari pemilihan pada 27 November 2024.
- Instruksi kepada Tim Paslon 01: Seluruh tim Paslon 01 diminta untuk tetap fokus pada wilayah kerja masing-masing dan tidak terprovokasi oleh isu dan gerakan politik dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Pengungkapan Skenario Provokasi: Eko meminta pihak berwajib untuk mengungkap skenario provokasi proses debat agar masyarakat mengetahui siapa yang berada di balik semua ini.
Langkah-Langkah Hukum:
Eko menyatakan bahwa masyarakat Situbondo telah dirugikan karena tidak mendapatkan pendidikan politik akibat gagalnya debat ketiga. Oleh karena itu, pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum, baik melalui pelanggaran kode etik ke DKPP maupun sengketa ke Bawaslu. Mereka juga memiliki bukti foto yang menunjukkan adanya skenario yang didesain untuk merugikan Paslon 1.
Dalam waktu dekat, tim hukum akan mengambil langkah-langkah hukum dan membawa kasus ini ke Kepolisian dan Bawaslu karena adanya gangguan terhadap proses pilkada yang sudah diatur dalam pasal perundang-undangan.