Polemik Rio dan Mantan Istri Berakhir, Syaiful Bakri: Tidak Ada Penelantaran

SBINews.id – Situbondo | Syaiful Bakri, pengacara ternama di Situbondo, menyatakan bahwa polemik antara Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan mantan istrinya yang akhir-akhir ini menjadi pusat perhatian publik, khususnya di kota Santri, telah berakhir. Tuduhan terhadap kandidat kuat bupati Situbondo yang lebih dikenal dengan nama Mas Rio itu sebelumnya dikatakan telah menelantarkan istri dan anaknya, terbukti tidak benar.

 

Example 379x315

“Fakta persidangan terungkap bahwa tidak ada penelantaran seperti yang dituduhkan kepada Rio,” ujar Syaiful Bakri, kuasa hukum Mas Rio, melalui telepon selulernya pada Rabu (04/09/24).

 

Bakri menjelaskan bahwa komentar yang disampaikan oleh mantan istri Mas Rio saat mediasi bukanlah putusan pengadilan. “Mantan istrinya mengakui bahwa terkait harta bersama berupa mobil sedan mewah adalah pemberian Mas Rio. Mantan istrinya juga mengakui bahwa ia telah menerima haknya berupa nafkah sebesar 21 juta dan uang dari perusahaan sebesar 650 juta,” katanya.

 

Bakri mempertanyakan dasar tuduhan penelantaran tersebut. “Sudah dilakukan klarifikasi bahwa tidak ada penelantaran. Hanya terkait rumah yang belum laku terjual, namun rumah itu tidak masuk dalam materi gugatan,” jelasnya.

Menurut Bakri, Mas Rio telah meminta mantan istrinya untuk menjual rumah tersebut setelah direhab untuk meningkatkan nilai jual. “Oh bukan diusir, itu saya disuruh keluar karena rumahnya mau direhab dan dijual,” kata Bakri menirukan perkataan penggugat. “Sekedar mengungsi karena mau direhab,” sambungnya.

 

Bakri menegaskan bahwa kewajiban nafkah istri, nafkah anak, dan pembagian harta perusahaan sudah disampaikan oleh Mas Rio dan diakui oleh mantan istrinya. “Sudah jelas dapat 650 juta dari perusahaan,” tambah Bakri. “Istrinya sendiri yang menerangkan kepada saya,” imbuhnya.

 

Mengenai penjualan rumah, Bakri menjelaskan bahwa itu tidak masuk dalam materi gugatan. “Menurut yang disampaikan istrinya, tidak masuk dalam materi gugatan. Kalau masalah nafkah dan lain-lain, Mas Rio tetap mengirim. Berarti dibantah sendiri materi gugatannya. Istrinya sendiri yang menyampaikan seperti itu,” pungkas Bakri.

Baca Juga:
Jalasenastri Unit E Cabang 5 PG Kormar Mengadakan Halal Bihalal dan Rapat Rutin

 

Pewarta: Hamzah

Editor: Redaksi

error: