GRESIK, SBINews (03/11/23) – Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi MyChat di sebuah apartemen di Gresik pada hari Senin, 30 Oktober 2023, sekira pukul 18.30 WIB. Tiga perempuan diamankan.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Iptu Muhammad Nur Setyabudi di sebuah apartemen yang berada di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Didampingi anggota Satreskrim Polres Gresik, petugas menyasar kamar yang digunakan praktik prostitusi.
“Kami mengamankan dua orang pekerja seks S, S dan N sebagai mucikari. Ketiganya juga berasal dari Jawa barat,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Rabu (01/11/2023).
Dari keterangan dua perempuan pekerja seks tersebut, bahwa setiap melakukan aksinya mereka dibayar 300 ribu rupiah sampai 400 ribu rupiah setiap satu kali ‘main’. Lalu uang tersebut dikasihkan kepada N selaku mucikari dan mendapatkan gaji per minggu sekitar 3 juta rupiah.
“Kami juga mendapatkan Infomasi bahwa kegiatan prostitusi online tersebut melalui aplikasi My Chat yang dikendalikan oleh N selaku mucikari dengan dua akun My Chat,” tegasnya lagi.
Selanjutnya petugas mengamankan alat kontrasepsi atau kondom, buku catatan kerja, uang dan empat buah Handphone serta mengamankan TKP untuk pemeriksaan lebih lanjut.
N ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP tentang dugaan menyediakan perbuatan cabul.
Pewarta: Red/Tim
Editor: Redaksi