Polres Jember Amankan Pelaku Jual Beli Senpi Rakitan Petani Asal Banyuwangi

JEMBER – PW (43), warga Desa Cluring, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, diringkus Tim Kalong Satreskrim Polres Jember. Pelaku berhasil diamankan saat tiba di Dusun Kebonsari, Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Jember.

 

Example 379x315

Terungkapnya aktifitas pria yang diketahui berprofesi sebagai petani ini setelah adanya laporan dari warga yang melihat pelaku menawarkan sebuah senjata api (senpi) kepada warga. Kemudian oleh warga hal ini dilaporkan kepada aparat Kepolisian.

 

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat. SH. SIK. MM, melalui Wakapolres Kompol Hendry Ibnu Indarto saat menggelar press confrence di Mapolres Jember. Kamis, 20 Juli 2023.

 

“Kami mendapatkan laporan dari warga jika pelaku yang merupakan warga asal Banyuwangi datang ke Balung untuk menjual senjata api jenis Revolver,” ujar Kompol Hendry.

 

Wakapolres Jember juga menjelaskan, senjata api yang dijual pelaku dibeli dari GP warga Jember pada 2018 lalu. Saat itu tersangka PW bersama dengan temannya yang berinisial SN yang juga petani asal Dusun Sumbermanggis, Desa Barurejo, Siliragung, Banyuwangi.

 

Untuk 2 buah senpi, PW bersama dengan SN membeli dengan harga RP. 5.200.000,-. Namun baru dibayar RP. 3.900.000.,-. Kemudian 2 buah senpi tersebut dibawa dan dikuasai oleh PW dan SN.

 

Berikutnya PW berniat menjual senpi yang dimilikinya untuk di kawasan Balung, namun sialnya, PW tertangkap terlebih dahulu.

 

“Keduanya pada 2018 lalu, membeli 2 senpi dari pemuda asal Jember berinisial GP, seharga 5 juta lebih, namun baru dibayar 3 jutaan. Kemudian, pada Minggu kemarin, salah satu senpi hendak dijual di sekitar Balung, tapi berhasil kami amankan,” jelas Kompol Hendry.

 

Saat ini status GP dan SN sedang dalam pengejaran aparat kepolisian. Mereka sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:
SMAN 1 Prajekan Sosialisasikan Visi dan Misi Sekolah

 

“GP dan SN, saat ini melarikan diri, dan sudah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Kompol Hendry.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat PW dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No.12 Tahun 1951.

 

“Pelaku terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkas Wakapolres Jember.

 

Pewarta : Tim/Red

Editor : Redaksi

error: