SBINews.id – Situbondo | Pada hari Kamis, 10 Oktober 2024, pukul 23.10 WIB, Sat Samapta Polres Situbondo berhasil mengamankan 19 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan perjudian yang dikemas dalam arena balap lari di Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Kegiatan ini mengganggu ketertiban malam hari dan melanggar pasal 503 KUHP.
Regu Patroli Sat Samapta Polres Situbondo yang dipimpin oleh Aipda Febrian selaku PS. Kanit Turjawali, melaksanakan patroli dan mengamankan 18 orang yang diduga menyelenggarakan, ikut serta, dan mendukung kegiatan balap lari yang disertai dengan taruhan (judi) di Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Sebagian besar di antara mereka masih berusia muda belia.
Selanjutnya petugas melakukan pengamanan di TKP balap lari dan mengarahkan para terduga pelaku ke Polres Situbondo. Secara keseluruhan, giat penertiban berlangsung lancar dan kondusif. Barang bukti berupa 9 unit sepeda motor diamankan. Kepada para terduga pelaku akan dikenakan pasal Tipiring (Tindak Pidana Ringan).
Harapan dari kegiatan tersebut adalah memberikan edukasi kepada masyarakat, para walimurid, sekolah, dan guru mengenai modus baru perjudian di kalangan anak sekolah melalui balap lari yang disertai taruhan/judi, agar ke depan tidak terjadi lagi kegiatan negatif tersebut.
Pewarta: Hamzah
Sumber: DUMM
Editor: Redaksi