Polres Situbondo Terapkan Keadilan Restoratif Terhadap Pelaku Kriminal Dibawah Umur

waktu baca 2 menit
Sabtu, 23 Sep 2023 21:11 0 135 Editor

SITUBONDO, SBINews (23/09/23) – Polres Situbondo melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal telah berhasil menyelesaikan kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku yang masih tergolong di bawah umur dengan lebih mengedepankan pendekatan dan mediasi antara korban dan pelaku melalui opsi Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

 

Peristiwa terjadi beberapa waktu yang lalu. Pelaku mencuri satu unit sepeda motor Suzuki Tornado dengan nopol P5851EA yang terparkir di halaman seorang warga. Pelaku sempat membawa kabur kendaraan roda dua tersebut namun akhirnya berhasil ditangkap oleh warga di sekitar wilayah Pasar Trebungan, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo.

Pelaku yang ternyata masih di bawah umur tersebut digiring ke Kantor Desa Sumberanyar, Kecamatan Mlandingan, dan kemudian diserahkan ke Polsek Mlandingan. Penanganan selanjutnya diserahkan ke Satreskrim Polres Situbondo.

 

Pernyataan resmi Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo, S.H., sebagaimana diatur dalam pasal 5 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif.

 

Kapolres menambahkan bahwa dalam hal penanganan tindak pidana, Kepolisian selalu memperhatikan kepastian hukum dan manfaat hukum serta rasa keadilan. Salah satunya Keadilan Restoratif yang dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat yang melibatkan semua pihak.

 

Keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

 

Pejabat tertinggi di jajaran Polres Situbondo itu juga mengatakan bahwa proses Restorative Justice perlu dilakukan oleh pihak Kepolisian dikarenakan dari pihak korban tidak ingin melanjutkan proses hukum terhadap pelaku pencurian sepeda motor yang notabene masih berumur 13 tahun.

 

“Karena sudah terjadi kesepakatan antara pihak terlibat, kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Mlandingan diselesaikan secara musyawarah dan ditandai dengan surat pernyataan dari pihak pelaku didampingi keluarga,” katanya.

 

Setelah semua proses pemeriksaan dan administrasi diselesaikan, pelaku diserahkan kembali kepada orang tua, sementara barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Tornado dikembalikan kepada korban.

 

Pewarta:  Red/Tim

Editor: Redaksi

LAINNYA
error: