BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi berhasil membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Bumi Blambangan. BBM subsidi berjenis bio solar tersebut diduga dibeli dari salah satu SPBU di Kecamatan Kalipuro.
BBM tersebut ditimbun di sebuah gudang dan diduga hendak dijual dengan harga yang tidak sesuai aturan.
“Total ada 25 drum yang kami sita, per drum kapasitas 200 liter. Total ada 5 ton yang kami amankan,” kata Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.
Kasus ini terbongkar pada Minggu, 16 Juli 2023. Ada 2 tersangka diamankan. Mereka masing-masing pria berinisial HH (38), beralamat di Kelurahan Klatak, Kalipuro dan DAS (40), beralamat di Kebalenan, Banyuwangi.
Mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan BBM jenis bio solar bersubsidi, lalu Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut pada hari Sabtu, 15 Juli 2023.
Kemudian, pada hari Minggu, 16 Juli 2023, keduanya ditangkap tim Tipidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi sesaat setelah menjual BBM bersubsidi tersebut kepada seseorang.
“Tim Tipidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi langsung melakukan penyergapan kendaraan tersebut di Jalan Raya Rogojampi, tepatnya barat lampu merah dan mengamankan kedua pelaku beserta 25 drum berisikan BBM jenis bio solar,” kata Wakapolresta, saat Press Release, Selasa sore, 18 Juli 2023.
Mobil yang digunakan HH dan DAS berjenis Truk Cold Diesel. Mereka membeli bio solar bersubsidi, kemudian disedot menggunakan pompa untuk dipindahkan ke drum dan ditampung di sebuah gudang.
Kini kedua pelaku mendekam di ruang tahanan di Mapolresta Banyuwangi. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Pewarta: Tim/Red
Editor: Redaksi