Polsek Banyuputih Bereaksi Cepat Terhadap Penjualan Miras Ilegal

Foto: anggota Polsek Banyuputih mengamankan penjual miras

 

Example 379x315

Situbondo, SBINews.id – Polsek Banyuputih, Polres Situbondo, Polda Jatim, telah menunjukkan reaksi yang cepat dan tegas terhadap informasi masyarakat di wilayah hukum kerjanya. Malam tadi, tepatnya pada hari Senin, 25 Maret 2024, sekira pukul 23.00 WIB, jajaran Polsek Banyuputih bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari warga terkait adanya penjualan minuman keras (miras) ilegal.

 

Aksi tersebut berhasil mengamankan HR (57), warga Kampung Krajan, RT.03 RW.01, Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo. HR terciduk memiliki sejumlah miras ilegal yang kemudian diperjualbelikan.

 

Dari tangan pria yang kesehariannya sebagai seorang wiraswasta itu berhasil disita sejumlah barang bukti (BB) miras jenis arak Bali meliputi 72 botol ukuran 420 ml dan 11 botol ukuran 620 ml.

Foto: Kapolsek Banyuputih, AKP Achmad Sulaiman (berseragam)

Di bawah arahan Kapolsek Banyuputih, AKP Achmad Sulaiman, selaku Perwira Pengendali, anggota Polsek Banyuputih yang terdiri dari PS Kanit Reskrim, Bripka Bentar Pramono S.H., dan Banit Reskrim, Briptu Septian Pradana Shandy, telah mengambil keterangan melalui BAP Cepat Tipiring dari yang bersangkutan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Foto: anggota Polsek Banyuputih beserta BB miras

Selama pelaksanaan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang berlangsung dari tanggal 20 hingga 30 Maret 2024, selain tersangka HR, Polsek Banyuputih juga telah mengamankan miras dari beberapa penjual lainnya, antara lain:

  1. AG, dengan BB 5 buah anggur hijau dan 6 botol arak 600 ml;
  2. YN, dengan BB 13 botol arak 600 ml;
  3. GM, dengan BB 2 botol anggur merah dan 4 botol arak 600 ml.

Total barang bukti yang diamankan yaitu 106 botol arak berbagai ukuran, 5 botol anggur hijau, dan 2 botol anggur merah.

Baca Juga:
Bronto Menuntut Dilakukan Sanksi Administratif Maupun Pidana Terhadap Nakes Yang Tidak Pro Masyarakat

 

Operasi Pekat ini dilaksanakan dalam rangka menekan tindak pidana yang sering terjadi akibat penyalahgunaan miras, khususnya selama bulan Ramadhan. Tentu saja hal ini memberikan gambaran yang jelas mengenai upaya Polsek Banyuputih dalam memerangi Pekat, termasuk penjualan miras ilegal.

 

Secara keseluruhan, proses kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib. Hal yang menegaskan komitmen Polsek Banyuputih dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menunjukkan dedikasi mereka sebagai polisi yang adil dengan prinsip ADIL (Amanah, Disiplin & Dedikasi, Integritas, dan Loyalitas).

 

Pewarta: Sumakki

Editor: Redaksi

error: