Praperadilan Ditolak, Bagaimana Nasib Karna Suswandi?

SBINews.id – Jakarta | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Karna Suswandi, Bupati Situbondo, terkait pembatalan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hakim Tunggal, Lusiana Amping, S.H., M.H., memutuskan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Jumat (25/10/24).

Karna Suswandi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2024, mengajukan praperadilan dengan alasan bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan melanggar hukum. Namun, hakim menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh KPK cukup kuat untuk menetapkan Karna sebagai tersangka.

Example 379x315

 

Nasib Karna Suswandi Setelah Ini

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, Karna Suswandi harus menghadapi proses hukum yang berjalan. KPK akan melanjutkan penyidikan dan kemungkinan besar akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk diadili. Karna Suswandi juga harus bersiap menghadapi berbagai konsekuensi hukum yang mungkin timbul, termasuk potensi penahanan jika terbukti bersalah.

Selain itu, status tersangka ini dapat mempengaruhi karier politik Karna Suswandi, terutama dalam Pilkada Situbondo 2024. Dukungan publik dan partai politik terhadapnya mungkin akan terpengaruh oleh perkembangan kasus ini. Namun, Karna masih memiliki kesempatan untuk membela diri di pengadilan dan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

 

Pewarta: Hamzah
Editor: Redaksi

Baca Juga:
Polresta Banyuwangi Amankan Pelaku Penyalahgunaan 5 Ton BBM Solar Bersubsidi
error: