Praperadilan: Perlawanan Terselubung Terhadap Pemberantasan Korupsi

SBINews.id – Situbondo | Upaya praperadilan tersangka korupsi bukan hanya menguji batas ketegasan KPK tetapi juga mencerminkan perlawanan terselubung terhadap pemberantasan korupsi. Kasus demi kasus, praperadilan telah menjadi taktik andalan tersangka untuk mempertanyakan prosedur hukum yang dijalankan oleh KPK, yang kerap menantang penetapan status tersangka atau proses penahanan.

 

Example 379x315

Di sisi lain, sejumlah pengamat hukum menilai bahwa tren praperadilan ini mencerminkan perlawanan balik yang kian sengit di tengah keberhasilan KPK dalam mengungkap kasus korupsi bernilai besar. Dengan dalih kesalahan prosedural, banyak tersangka memanfaatkan setiap celah hukum untuk melemahkan upaya hukum sebelum kasus mereka mencapai pengadilan penuh.

 

Publik kini bertanya: mampukah sistem hukum Indonesia, khususnya pengadilan, mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan menutup celah yang kerap dimanfaatkan koruptor?

 

Tidak sedikit masyarakat sipil dan aktivis yang mengecam pengajuan praperadilan ini sebagai senjata hukum bagi tersangka untuk meloloskan diri dari jerat hukum. Bahkan, beberapa lembaga anti-korupsi menyerukan revisi sistem peradilan praperadilan demi memastikan proses hukum yang lebih efektif.

 

Sementara itu, KPK menegaskan tidak akan goyah meski praperadilan kerap digunakan untuk menggugurkan status tersangka. Dalam pernyataan terbaru, pihak KPK menyatakan akan memperkuat bukti dan prosedur penetapan tersangka untuk menjaga keabsahan proses hukum, memastikan setiap kasus korupsi mendapatkan pengujian materiil yang layak di pengadilan.

 

Dengan semakin maraknya penggunaan praperadilan, tantangan bagi KPK dan pengadilan jelas: memastikan bahwa hukum tetap menjadi alat keadilan, bukan senjata bagi mereka yang ingin lolos dari jerat korupsi.

 

Penulis: Hamzah

Editor: Redaksi

Baca Juga:
Mbak Himmah dan Tim CANTIQ: Perempuan Tangguh di Balik Pergerakan Politik Situbondo
error: