Berita  

Remisi Khusus Natal 2025, Enam Warga Binaan Nasrani Rutan Situbondo Terima Pengurangan Masa Pidana

SITUBONDO (SBINews.id) — Sukacita perayaan Natal Tahun 2025 turut dirasakan oleh warga binaan pemasyarakatan beragama Kristiani di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.927 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal kepada 151 anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 174 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi.

Di Kabupaten Situbondo, penyerahan Remisi Khusus bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi anak binaan dalam rangka Hari Raya Natal Tahun 2025 dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kamis (25/12/2025).

Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh sukacita di Aula Baharudin Lopa Rutan Situbondo. Upacara penyerahan remisi dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Situbondo, Suwono, serta diikuti oleh seluruh jajaran pegawai dan perwakilan warga binaan beragama Nasrani.

Dalam amanatnya, Kepala Rutan Situbondo membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Pemerintah mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang menerima remisi dan pengurangan masa pidana pada perayaan Natal tahun ini.

“Selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini bagi seluruh narapidana dan anak binaan di Lapas, Rutan, dan LPKA di seluruh Indonesia. Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, dan program pembinaan di masa yang akan datang. Jadilah insan yang baik, taat hukum, serta mampu berkontribusi aktif dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Suwono saat membacakan sambutan menteri.

Suwono menambahkan, di Rutan Kelas IIB Situbondo terdapat enam orang narapidana beragama Nasrani yang menerima Remisi Khusus Natal. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga satu bulan, menyesuaikan dengan masa pidana, tingkat kepatuhan, serta penilaian perilaku selama mengikuti program pembinaan.

Baca Juga:
Situbondo Masuk Zona Hijau: Ombudsman RI Beri Penghargaan untuk Pelayanan Publik yang Baik

Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, disiplin, serta kesungguhan dalam mengikuti pembinaan di dalam rutan.

Salah satu warga binaan penerima remisi, Viktor, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya atas kebijakan tersebut. Ia menyebut remisi Natal menjadi motivasi besar bagi dirinya dan rekan-rekannya untuk terus memperbaiki diri.

“Remisi ini menjadi hadiah Natal yang sangat berarti bagi kami. Kami merasa diperhatikan dan diberi kesempatan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap Viktor.

Melalui pemberian Remisi Khusus Natal ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani masa pidana dengan sikap positif, serta siap kembali dan beradaptasi dengan kehidupan bermasyarakat setelah bebas nantinya.

Penulis: Hamzah - Humas Rutan SitubondoEditor: Hamzah
error: