Resmob Situbondo Bekuk Judi Kyu-kyu, Empat Tersangka Diamankan

waktu baca 2 menit
Jumat, 28 Jul 2023 18:48 0 110 Editor

SITUBONDO – Empat warga Kecamatan Mangaran diamankan Resmob Polres Situbondo Polda Jatim karena kedapatan bermain judi kartu kyu-kyu (domino). Jumat, 28 Juli 2023.

 

Empat tersangka tersebut MR (65), HF (35), KS ( 41) dan KA (42) tertangkap tangan sedang main judi di dusun Karanganyar Desa Pecinan kecamatan Mangaran Kab Situbondo, sekira pukul 01.00 WIB dini hari tadi.

 

Kasat Reskrim, AKP Momon Suwito menerangkan penangkapan bermula saat Tim Resmob mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Mangaran terdapat aktifitas perjudian yang meresahkan warga sekitar.

 

Setelah mendapat info tersebut, Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan dan setelah dicek memang benar ada aktifitas perjudian. Kemudian dilakukan penggerebekan. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus kartu domino, 3 buah alas tikar, 3 unit HP dan uang tunai sejumlah Rp.1.420.000.

 

“Hasil pemeriksaan para tersangka mengakui bermain judi domino jenis kyu-kyu. Tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Situbondo, mereka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara,“ sebut Kasat.

 

Sementara itu, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, salah satunya adalah perjudian, karena sangat merusak mental masyarakat.

 

“Mari sesama kita saling mengingatkan untuk tidak terlibat dan anti dengan perjudian, tidak ada kebaikan dalam permainan judi, yang ada menyengsarakan. Kami berharap masyarakat menyadari hal ini, apabila terlibat dalam perjudian akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,“ himbau Kapolres.

 

Pewarta: Red/Tim

Editor: Redaksi

LAINNYA
error: