SBINews.id – Situbondo | 8 November 2024
Satpolairud Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengamankan ratusan slop rokok tanpa pita cukai saat melakukan patroli di Pelabuhan Besuki pada Jumat (8/11/2024). Rokok-rokok ilegal ini disita dari sebuah kapal yang sedang lego jangkar di pelabuhan tersebut.
Awalnya, petugas patroli mencurigai barang-barang yang diturunkan dari kapal dan memutuskan untuk memeriksa muatan kapal. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan ratusan slop rokok tanpa cukai yang dimiliki oleh AS (57), warga Desa Pagendingan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, SIK, MIK melalui Kasatpolairud AKP Gede Sukarmadiyasa, SH, MH mengungkapkan bahwa saat patroli, petugas melakukan penyelidikan dan pengawasan distribusi barang ilegal lewat laut. Mereka berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang tidak disertai dengan pita cukai di perairan Besuki. Saat pemeriksaan muatan kapal KLM Kangen Putra yang dinahkodai oleh Moh Soleh, sempat tidak ada yang mengakui sebagai pemilik rokok ilegal tersebut. Namun, berkat kesigapan personil Satpolairud yang ada di darat (Pelabuhan Besuki), pemilik rokok akhirnya ditemukan setelah turun dari kapal tambangan menuju pesisir.
Setelah dilakukan pendataan, barang bukti berupa ratusan slop rokok tanpa cukai yang terdiri dari berbagai merek tersebut diyakini melanggar Undang-Undang Cukai. Ratusan slop rokok tanpa cukai beserta pemiliknya kemudian dilimpahkan ke Kantor Bea dan Cukai Jember karena penyidikan tindak pidana cukai adalah kewenangan PPNS Bea dan Cukai.
“Selanjutnya, ribuan batang rokok tanpa cukai tersebut diamankan bersama pemiliknya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan di Polres Situbondo, kemudian dilimpahkan ke Kantor Bea dan Cukai Jember,” tutupnya.
Pewarta: Hamzah
Sumber: Humas Polres Situbondo
Editor: Redaksi