SITUBONDO – Satreskoba Polres Situbondo kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil koplo berinisial BH (48) di Kampung Kesambi desa Jetis kecamatan Besuki Situbondo pada hari Rabu, 16 Agustus 2023.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H, S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskoba, AKP Ernowo mengatakan pengungkapan peredaran obat keras tersebut merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba 2023.
Dalam penangkapan tersebut tersangka BH diamankan beserta barang bukti Pil Koplo sebanyak 210 butir, uang tunai sebesar 481 ribu rupiah, 1 pak plastic klip kosong dan 1 pak plastik klip berisi kertas rokok.
Pil koplo yang disita terdiri dari beberapa paket, diantaranya 1 plastik klip berisi 60 butir, 27 bungkus kertas berisi masing-masing 4 butir, 3 bungkus kertas rokok masing-masing berisi 6 butir, 4 bungkus kertas rokok masing-masing berisi 2 butir, dan 2 bungkus kertas rokok masing-masing berisi 8 butir.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran pil koplo di wilayah Besuki. Selajutnya dilakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil mengamankan satu tersangka berikut menyita ratusan butir pil koplo,“ terang AKP Ernowo.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, agar menjauhi narkoba karena pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat penyalahgunaan narkoba walaupun hanya sebatas pemakai.
“Kami berharap sinergitas ini dapat ditingkatkan agar peredaran dan penyalahgunaan narkoba bisa ditekan. Kami juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba karena sangat merugikan,” pungkasnya.
Pewarta: Red/Tim
Editor: Redaksi