SITUBONDO, SBI-News (31/08/23) – Seorang aktivis dan empat media online telah dilaporkan ke Polda Jatim oleh Mr.B melalui kuasa hukumnya. Hal tersebut termuat dalam pemberitaan sebuah Media Online Sumenep dengan inisial IDB, terbitan tanggal 30 Agustus 2023.
Salah satu alinea di dalam pemberitaan itu menyebutkan bahwa seorang Ketua LSM, yakni AHN, dan 4 Media online yakni EKS, CHIB, EKBISS dan BERIXXXX telah dipolisikan dengan tuduhan pencemaran nama baik, berita palsu dan hoax.
Pemberitaan tersebut, memancing komentar dari seorang pengacara kondang Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Sumenep, Achmad Supyadi, S.H., M.H., yang juga merupakan Kuasa Hukum dari Ahnan JS alias AHN, Ketua LSM Keta Peduli, yang diduga sebagai aktivis yang dilaporkan.
“Jelas, saya sebagai kuasa hukum merasa lucu saja ketika klien kami itu dilaporkan bersama empat Media, karena dianggap mencemarkan nama baik dan menyebarkan hoax. Hoaxnya di mana? Mencemarkan nama baiknya di mana? Wong itu fakta,” ujar Supyadi sambil tertawa ketika dikonfirmasi oleh awak Media SBI-News.
Supyadi juga menjelaskan bahwa kliennya (Ahnan) melaporkan (Mr.B) ke Polres (Sumenep) dengan membawa bukti berupa minuman dan Bill pembayaran yang diperoleh dari Mr.B serta bukti video saat di Mr.B.
“Pertama, kalau Mr.B tidak menjual minuman keras lalu dilaporkan menjual minuman keras, maka itu bisa disebut mencemarkan nama baik. Kedua, pemberitaan media kan memberitakan secara benar bahwa memang telah terjadi peristiwa pelaporan, LP-nya ada dan juga ada nara sumber. Ya, mohon maaf, saya kira kajian hukumnya sangat dangkal itu. Saya tantang, laporan siapa yang akan terbukti nanti,” sergah Supyadi.
Setelah dilakukan penelusuran, menurut Supyadi, itu bukan berbentuk laporan Polisi. Itu hanya pengaduan biasa atau pengaduan masyarakat alias dumas, yang dipelintir seolah-olah itu menjadi LP (Laporan Kepolisian).
“Mengenai laporan yang di Sumenep (Polres Sumenep), saya sudah bertemu dengan Bapak Romli, pada hari Senin kemarin (28/08/23). Sudah ada komunikasi untuk tindak lanjut tindakan kepada Mr.B, karena SP (Surat Peringatan) 1, SP 2 dan SP 3 sudah dilakukan, bahkan sidak sudah dilakukan dan diketemukan ada penjualan miras, serta divideokan. Audiensi pun sudah dilakukan oleh Pemda,” ungkap pengacara jebolan Ponpes Nurul Jadid itu.
“Nah, sekarang tinggal apa? Ya tinggal ditutup Mr.B itu! Bahkan ada informasi bahwa masyarakat banyak yang akan melakukan unjuk rasa kepada Mr.B, dan itu disampaikan kepada klien kami. Artinya, di belakang kami ini cukup banyak masyarakat yang antusias dan mendukung terhadap penutupan Mr.B,” tambahnya.
Mengenai pengaduan masyarakat yang disebut sebagai LP tadi, Supyadi menyatakan sikap bahwa ia sama sekali tidak menganggap serius. Ia juga percaya bahwa Polisi akan bersikap profesional. Artinya ia bisa memastikan bahwa pengaduan itu akan dihentikan karena bukan tindak pidana dan tidak ada unsur-unsur pidananya.
Pewarta: Hamzah/Tim
Editor: Redaksi