Sekretaris Disperpusip Dibebastugaskan Sementara, Kuasa Hukum: Ini Arogansi Bupati

waktu baca 2 menit
Jumat, 1 Mar 2024 18:54 0 265 Editor

Foto: H. Imam Hidayat (berkacamata) didampingi Aman Al-Muhtar, S.H., ketika diwawancarai sejumlah Jurnalis.

 

Situbondo, SBINews.id – Aman Al-Muhtar, S.H., Kuasa Hukum dari H. Imam Hidayat, mengecam keras Surat Keputusan (SK) Bupati Situbondo yang membebastugaskan sementara kliennya dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Situbondo.

Menurut Aman, SK tersebut merupakan bentuk arogansi bupati yang menggunakan kekuasaan sebagai alat untuk penebar ketakutan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Klien kami sudah didemosi dan masih loyal pada pimpinan, kami melakukan langkah-langkah hukum demikian agar tidak terjadi pada ASN yang lain,” kata Aman, Jumat (1/3/2024).

Aman menilai, bupati tidak mengkaji regulasi yang ada sebelum mengeluarkan SK pembebasan sementara. Padahal, dalam peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pasal 40 ayat (5), PNS yang dibebaskan sementara itu adalah orang yang melakukan pelanggaran disiplin berat.

“Pelanggaran berat apa yang dilakukan klien kami sehingga diberi sanksi pembebasan tugas sementara? Selentingan yang kami dengar adalah terkait kampanye calon wakil bupati. Faktanya klien kami tidak pernah mengkampanyekan orang lain maupun dirinya sendiri dalam kegiatan sosialnya,” jelas Aman.

“Kalau orang lain menganggap begitu, kenapa klien kami yang diberi sanksi? Kan terlihat lucu sekali akhirnya. Bisa jadi besok-besok ada pejabat yang diteriaki ‘calon bupati’, lantas dikenai sanksi serupa?” sergahnya lagi.

Aman menambahkan, seharusnya ada klarifikasi dulu, ditegur lah dulu, jangan malah langsung menggunakan cara-cara yang tidak benar. Berbuat tanpa mengkaji regulasi yang ada.

“Jangan karena takut tersaingi, lalu menggunakan cara-cara arogan. Sudah tidak jaman di era 5.0 cara-cara demikian dipakai,” tegas Aman.

Selain itu, Aman juga mengutip pasal 40 ayat (2) peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebutkan bahwa pembebasan sementara bisa dilakukan apabila mengganggu berjalannya tugas kedinasan. Ini sudah sangat bertentangan, kata Aman, karena klien kami kooperatif.

“Jadi terlihat sangat jelas tujuannya untuk menjegal karir klien kami. Jika hal tersebut dilakukan, maka sudah jelas bupati menggunakan wewenang yang dimilikinya untuk tujuan yang berbeda dari yang ditetapkan perundang-undangan. Sekali lagi kami memberi waktu pada bupati untuk membatalkan SK bupati tersebut,” pungkas Aman.

Aman berharap, jika ada ASN lain yang diperlakukan demikian untuk berani bersuara, agar tidak ada perlakuan diskriminatif dari bupati.

Terakhir Aman menyebutkan, jika dalam kurun waktu sepuluh hari, Bupati tidak membatalkan SK Pembebastugasan terhadap kliennya, maka dia akan membawa persoalan tersebut ke PTUN.

 

Pewarta: Red/Tim

Narsum: Aman Al-Mochtar, S.H.

Editor: Redaksi

LAINNYA
error: