SBINews.id – Situbondo | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin akan memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Bupati Situbondo, Karna Suswandi, terkait dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) periode 2021-2024.
Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali digelar dengan agenda pembacaan jawaban dari KPK sebagai termohon atas gugatan yang diajukan oleh Karna Suswandi. Sidang berlangsung di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, pada Jumat, 18 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Luciana Amping dan dihadiri oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak. Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban termohon, dengan sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Biro Hukum KPK, Martin Tobing, menyatakan bahwa KPK telah menyiapkan bukti-bukti terkait penetapan tersangka Karna Suswandi. Sebelum penetapan tersangka, KPK telah menerbitkan surat penyelidikan, penyidikan, hingga surat perintah penyidikan (Sprindik).
“Kami sudah punya dua alat bukti. Kami yakin penyelidikan sudah cukup dan bisa melanjutkan ke penyidikan,” tegasnya saat ditemui awak media di PN Jaksel, Jumat, 18 Oktober 2024.
Penetapan tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor), menurutnya, sudah sah sesuai prosedur KPK. Penetapan tersangka dilakukan melalui tahap penyelidikan hingga penyidikan Tipikor.
“KPK memang sudah diberikan kewenangan menyimpan bukti tersebut,” tambahnya.
KPK menghormati hak setiap tersangka tindak pidana korupsi untuk mengajukan gugatan praperadilan. Namun, KPK optimistis dapat memenangkan gugatan ini karena memiliki minimal dua alat bukti kuat yang menjadi dasar penetapan tersangka Karna Suswandi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, juga menyatakan keyakinannya bahwa KPK akan memenangkan gugatan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi Karna Suswandi.
“KPK berkeyakinan penetapan Tersangka Bupati Situbondo sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Tessa.
Menurut Tessa, KPK melalui Biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses persidangan praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan.
Karna Suswandi mengajukan praperadilan atas status tersangka korupsi yang ditetapkan oleh KPK. Pengajuan praperadilan Karna terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 92/pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
KPK telah menetapkan Karna Suswandi sebagai tersangka kasus korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) periode 2021-2024.
Pada 6 Agustus 2024, KPK melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.
Dalam penyelidikan kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah penyelenggara negara di Situbondo. KPK juga menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP.
Peluang KPK menang dalam gugatan praperadilan penetapan tersangka korupsi Karna Suswandi terbilang besar. Sejauh ini, KPK kerap menang dalam gugatan praperadilan, dengan catatan Partai Gerindra dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto tidak mengintervensi proses kasus di KPK, mengingat Karna Suswandi didukung oleh Gerindra dalam Pilkada 2024.
Meski berstatus tersangka korupsi, Karna Suswandi kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Situbondo bersama wakilnya, Khoirani. Pasangan petahana Karna-Khoirani nomor urut 2 ini diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Demokrat, serta didukung Perindo, Gelora, PAN, PBB, Garuda, PKS.
Lawan petahana adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo nomor urut 1, Yusuf Rio Wahyu Prayogo – Ulfiyah. Pasangan ini dengan slogan “Patennang Pamenang” diusung dan didukung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Golkar, PDI Perjuangan, PPP, Nasional Demokrat (NasDem), Hanura, dan PSI.
Pewarta: Hamzah/Tim
Editor: Redaksi