Supriyono Siap Membela Korban Pelecehan Seksual Oleh Oknum Pejabat Situbondo

waktu baca 3 menit
Senin, 16 Okt 2023 17:07 0 656 Editor

SITUBONDO, SBINews (16/10/23) – Supriyono, S.H., M.H., menyatakan siap memberikan pembelaan secara hukum terhadap korban kejahatan seksual. Bantuan pendampingan ini bahkan akan diberikan kepada korban secara Pro Bono (bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada seseorang yang tersangkut kasus hukum, tetapi orang tersebut tidak mampu membayar jasa pengacara sendiri).

 

Pernyataan ini disampaikan ketika pengacara senior tersebut mengetahui adanya dugaan telah terjadi peristiwa tindak pidana kejahatan seksual yang dilakukan oleh ARK, salah satu oknum pejabat di lingkungan Dinas Kominfo Situbondo terhadap seorang wanita (sebut saja Melati), warga Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo.

 

Kejahatan seksual ini, menurut pengakuan Melati, ia terima dalam beberapa bentuk perlakuan, di antaranya adalah ajakan untuk berbuat tidak senonoh dan keinginan ARK untuk memeluk Melati, yang mana hal itu termuat di dalam salah satu pesan yang disampaikan melalui aplikasi chat Whatsapp.

 

Tak hanya itu, dalam rentetan chat tersebut, terduga pelaku juga mengakui bahwa dirinya memang nakal. Dia sempat menuliskan kalimat ‘aq nakal kok n ngajak kamu nakal juga’.

 

Menanggapi peristiwa yang menjadi perhatian publik ini, Supriyono mengatakan bahwa sebagai korban, Melati sangat layak untuk mendapat pembelaan. Ditemukan adanya potensi pidana yang sangat kuat dalam kasus tersebut.

 

“Itu perlu dibela itu. Perempuan-perempuan kayak begitu perlu dibela!” ujar Supriyono menegaskan.

 

Menurutnya, pencabulan sejatinya tidak hanya bisa dilakukan secara fisik. Namun juga bisa dilakukan secara verbal, apalagi dilakukan melalui media sosial (Whatsapp-red).

 

“Apalagi di situ ada ranah-ranah porno misalnya. Itu semakin bisa dijerat dengan undang-undang ITE. Di dalam pasal-pasal tertentu ITE itu berkaitan dengan pornografi dan porno-aksi,” ujarnya.

 

Hal yang disampaikan dalam chat tersebut, menurut Supriyono, masuk ke dalam ranah pencabulan, karena berkaitan dengan bahasa-bahasa tertentu. Seperti ‘dipeluk‘ dan lain-lain.

 

Supriyono mengaku juga tengah menelaah UU baru nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kejahatan seksual. Ia ingin memastikan, apakah chat oknum pejabat tersebut masuk dalam undang-undang tersebut.

 

“Tapi yang jelas, kalau bagi saya melihat, melalui media sosial dia mengajak seperti itu adalah bagian kaitan dari UU ITE menurut saya. Saya melihatnya dari itu dulu lah,” tegasnya.

 

Lebih jauh, Supriyono menjabarkan tentang ‘hak perempuan untuk membela diri‘. Berdasarkan hukum perlindungan perempuan dan anak yang dia pelajari, terdapat sejumlah aspek yang perlu diperhatikan, yakni aspek pencegahan kekerasan, perlindungan terhadap hak-hak dasar, serta akses hukum dan peradilan.

 

“Jadi saya kira siapa pun perempuan yang kemudian mengalami hal-hal yang berkaitan dengan kekerasan, baik kekerasan langsung ataupun tidak langsung, kemudian ada intimidasi dan sebagainya, itu punya hak untuk membela diri dan melakukan langkah-langkah. Di antaranya langkah proses hukum,” ujarnya.

 

Sementara Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Situbondo, Samsuri, belum bisa dimintai keterangan terkait adanya informasi dugaan pelecehan yang dilakukan oknum pejabat di Dinas Kominfo Kabupaten Situbondo.

 

Konfirmasi dilakukan via WhatsApp pada 11 Oktober 2023, namun yang bersangkutan hanya membalas dengan mengirimkan foto berikut caption yang berisi informasi kesibukannya pada acara penilaian IGA padi BK 01/02 di Pendopo.

 

Awak media SBINews.id bersama tim kemudian berusaha mendatangi kantor Dinas Kominfo Kabupaten Situbondo pada 13 Oktober 2023. Lagi-lagi yang bersangkutan belum juga bisa ditemui. Termasuk juga ARK sebagai pihak yang diduga melakukan pelecehan kepada salah seorang wanita di Kabupaten Situbondo. (bersambung)

 

 

Pewarta: Red/Tim
Editor: redaksi

LAINNYA
error: