Supyadi SH Berharap Permasalahan Mr Ball Bisa Segera Terselesaikan

SUMENEP, SBINews (07/09/23) – Supyadi, S.H., sangat menyayangkan perilaku gegabah yang mengarah kepada krisis profesionalitas yang ditunjukkan oleh salah satu oknum pengacara. Hal tersebut berkaitan dengan polemik aktivitas dan keberadaan Mr Ball Billyard’s & Lounge (Mr B) di Sumenep.

 

Example 379x315

Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu telah terjadi aksi unjuk rasa oleh masyarakat yang menginginkan agar Mr B ditutup, karena sarana tempat hiburan masyarakat tersebut diduga telah menyediakan minuman keras (miras) dan juga wanita penghibur (LC).

Aksi masyarakat tersebut diduga dipicu oleh adanya pemberitaan di sebuah media online yang menyebutkan bahwa seorang pengacara telah melaporkan seorang Ketua LSM berikut empat media online atas dasar pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoax terhadap keberadaan Mr B. Namun, diduga aksi pengacara tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak Mr B.

 

Parahnya, menurut Supyadi, pengacara tersebut juga dianggap telah melangkah terlalu jauh dan keluar dari konteks permasalahan, di mana pengacara tersebut telah menyinggung Supyadi dan Ahnan (Ketua Umum LSM KETA Peduli) secara pribadi, yakni dalam hal penggiringan opini negatif terhadap aset dan aktivitas pribadi milik Supyadi dan Ahnan.

“Padahal saya tidak ada permasalahan dengan yang bersangkutan, bahkan beberapa kali kami duduk bareng dalam forum. Sedangkan dengan pihak Mr B, saya sama sekali tidak punya persoalan, bahkan kami tidak pernah bertemu muka sebelumnya,” sebut Supyadi kepada awak media SBINews.

 

Selain melakukan pelaporan ke Polres Sumenep sebagai reaksi atas tindakan pengacara yang dimaksud, Supyadi juga telah berkomunikasi dengan pihak pengelola Mr B. Dari situ didapat keterangan bahwa pihak Mr B mengaku tidak pernah menginstruksikan kepada kuasa hukumnya untuk melakukan pelaporan ke Polda.

Baca Juga:
Polemik Anggaran Belanja Jasa Media Situbondo, Pimred DetikOne Angkat Bicara

 

“Saya sudah berbicara dengan pengelola Mr B. Mereka menyatakan tidak pernah memerintahkan kuasa hukumnya untuk melakukan pelaporan, bahkan tidak ada pemberitahuan,” jelas Supyadi.

 

“Komunikasi kami cukup baik. Bahkan ada sebutan di mana pengelola Mr B akan mundur atau mencabut kuasa dengan pengacaranya. Namun itu di luar kewenangan saya,” imbuh pria flamboyan itu.

 

Mengenai perkembangan pelaporan di Polres Sumenep, Supyadi menjelaskan bahwa pada hari Senin, 04 September 2023, ia telah mendatangi Mapolres Sumenep untuk menindaklanjuti perkembangan pelaporannya. Di situ ia mendapat penjelasan dari pihak Kepolisian bahwa laporannya telah diproses, tinggal menunggu jadwal disposisi kepada penyidik.

 

“Sebenarnya kami bersama para tokoh masyarakat dan juga pemuka agama di Sumenep ini tidak menginginkan terjadinya keributan ini. Kami juga tidak berniat untuk menutup mata pencaharian pihak mana pun selama aktivitasnya tidak bertentangan dengan hukum dan agama,” tandas Supyadi.

Dari pihak Mr B sendiri didapat keterangan senada yang disampaikan oleh Supyadi. Sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh juru bicara Mr B, Benny Hartono, S.E., pengelola Mr B menyatakan telah melakukan proses pencabutan kuasa.

 

“Menurut keterangan dari pihak Mr B, bahwa pengacaranya sendiri yang telah menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Mr B, namun suratnya masih di tangan partner yang bersangkutan, belum disampaikan ke pihak Mr B,” papar Benny yang juga merupakan Direktur salah satu Perusahaan Media di Situbondo.

 

Benny menambahkan bahwa pihak Mr B menyatakan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat apabila selama ini aktivitas Mr B telah mengganggu ketenangan dan ketertiban.

 

“Tidak ada niat dari pihak Mr B sehingga keributan ini terjadi. Kami hanya berusaha menyediakan lahan pekerjaan bagi para pekerja yang bekerja di Mr B. Kami siap mengikuti setiap arahan dari para Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama di Kabupaten Sumenep ini,” tandas Benny mewakili pengelola Mr B.

Baca Juga:
Polsek Banyuputih Bereaksi Cepat Terhadap Penjualan Miras Ilegal

 

Pewarta: Hamzah/Tim

Editor: Redaksi

error: