Probolinggo, SBINews.id – Tambang Galian C tanah urug untuk kebutuhan Proyek Strategis Nasional (PSN) jalan tol Probo-Wangi, kini semakin marak beroperasi di wilayah kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur. Aktivitas ini diduga kuat tidak mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan, alias ilegal. Selasa (25/6/24).
MH, salah satu warga Desa Sukorejo yang rumahnya berdekatan dengan lokasi pertambangan mengeluhkan kepada awak media, “Kegiatan pertambangan sudah cukup lama berjalan, namun hingga sampai saat ini belum ada penertiban dari pemerintah dan APH setempat terkesan menutup mata dan mandul,” katanya
MH juga menjelaskan, bahwa di lokasi tersebut ada tiga penambang yang diduga tidak berijin dan mengklaim menumpang ijin ke CV. Tulus Karya Bersama. Yang lebih ironis lagi, masih menurut MH, di dalam aktivitas penambangan tersebut, ada pihak yang mengaku sebagai oknum LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang berperan aktif di tambang galian C di desanya.
“Oknum itu terkesan sangat kebal hukum dan mentang-mentang, bahwa sebagai kontrol sosial, ia bebas melakukan apa saja. Jelas terbukti para oknum tersebut dengan aman melakukan aktivitas penambangan tanpa ada teguran dan penertiban dari pemerintah dan APH. Kami berharap agar ada penegakan hukum yang adil jangan ada tebang pilih supaya kami masyarakat kecil tidak kehilangan kepercayaan kepada pemerintah dan APH,” sambung MH.
“Oleh karenanya, kami sebagai rakyat kecil dan awam berharap kepada pemerintah atau APH pusat jika ingin ditertibkan tolong jangan tebang pilih dan jangan cuma rakyat kecil yang menjadi korban penertiban, tangkap itu para cukong besar yang bebas melakukan penambangan meski tidak mengantongi ijin resmi, biar hukum kita ini berkeadilan,” pungkas MH berapi-api.
Ketika Tim Pencari Fakta Media SBINews.id berusaha menemui pengusaha tambang di lokasi tambang, yang bersangkutan tidak ada dilokasi. Komunikasi pun sulit dilakukan, bahkan sampai berita ini di publikasikan.
Pewarta: Bayu/Tim
Editor: Redaksi