SBINews.id – Situbondo | Selasa (19/11/24)
Tidak terima ditagih hutang senilai ratusan juta, istri dan anggota BOSS CILIK diduga telah melakukan pengeroyokan kepada penagih hutang dan dua orang rekannya. Peristiwa ini terjadi di dalam gudang yang bertuliskan BOSS CILIK TOBACCO.
Abdullah, warga Paiton, Probolinggo, menjadi korban kekerasan saat menagih hutang kepada Junaidi alias Bos Cilik, warga Desa Widoro Payung, Kecamatan Besuki. Ia bersama teman dan saudaranya mendatangi gudang BOSS CILIK di Desa Belimbing, Kecamatan Besuki. Saat tiba, BOSS CILIK sempat mengangkat telepon dari Abdullah, namun ia mengaku sedang berada di Surabaya. Abdullah meminta BOSS CILIK untuk membagikan lokasi, namun telepon langsung dimatikan.
Tak lama kemudian, BOSS CILIK mengirim pesan WhatsApp, mengabarkan bahwa ada yang akan mengantarkan uang tunai sebesar 30 juta rupiah. Abdullah menunggu hingga istri BOSS CILIK datang membawa uang tersebut, namun istri BOSS CILIK terlihat tidak ikhlas dengan mengatakan bahwa uang itu adalah miliknya sendiri, bukan hasil penjualan tembakau.
Pada saat itu Abdullah meminta untuk bertemu langsung dengan BOSS CILIK, namun justru disikapi dengan histeris oleh istri BOSS CILIK. Hal ini tentu saja memancing emosi para pekerja BOSS CILIK, sekitar 20 orang merespon teriakan histeris itu. Mereka serta merta mengurung korban dan rekan-rekannya di gudang.
Saat kejadian pengeroyokan terhadap teman dan saudara Abdullah, salah satu pekerja sempat mengarahkan benda sejenis pipa besi yang ujungnya tajam mirip garpu ke mata saudaranya. Pada saat itu pintu gudang ditutup, namun akhirnya dibuka setelah Abdullah meminta maaf berulang kali.
Setelah kejadian, Abdullah menerima transfer uang sebesar 20 juta rupiah, sehingga total uang yang diterima menjadi 50 juta rupiah dari total hutang 480 juta rupiah.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/246/XI/2024/SPKT/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR tanggal 19 November 2024 pukul 19.30 WIB, kasus ini telah dilimpahkan ke pihak berwajib.
Abdullah menjelaskan bahwa hutang BOSS CILIK sebesar 487 juta rupiah dalam bentuk tembakau belum dilunasi selama tujuh bulan. “Urusan hutang dagangan tidak ada kaitannya dengan pelaporan tindak kekerasan kepada saya ke Kepolisian. Jadi, tetap harus dilunasi,” ujar Abdullah dengan geram. (Zah)