Pikada  

Tim Hukum Paslon 01 Laporkan Oknum BPD Desa Kilensari atas Dugaan Ketidaknetralan

SBINews.id – Situbondo | Tim hukum Paslon Nomor Urut 01, Fathor Zainullah, melaporkan dugaan pelanggaran kampanye pilkada oleh oknum BPD Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, yang dianggap tidak netral di akun TikTok y2ntiajja.

 

Example 379x315

Dalam akun TikTok tersebut, oknum BPD berinisial AG berpose dengan dua jari, hal itu dilakukannya di setiap pertemuan Paslon 02. “Postingan akun y2ntiajja pada hari Senin, 4 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB merupakan pelanggaran pilkada serentak tahun 2024,” kata Fathor Zainullah, Tim Hukum Paslon 01 Rio-Ulfi.

 

Lebih lanjut, Fathor Zainullah menegaskan bahwa BPD desa harus netral. “Pasal 64 huruf H UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, anggota BPD dilarang menjadi pengurus partai politik dan lain-lain yang berkaitan dengan politik,” ujarnya.

 

Pada hari Senin, 4 November 2024, tim hukum Paslon 01 melihat konten postingan di TikTok akun y2ntiajja yang menunjukkan seorang oknum BPD aktif mendukung Paslon 02. Padahal, BPD adalah wakil masyarakat di desa yang seharusnya netral, sama seperti kepala desa maupun perangkat desa lainnya.

 

Pewarta: Hamzah/Tim

Editor: Redaksi

Baca Juga:
Koalisi Kebersamaan Partai Pengusung Pasangan Calon Nomor Urut 01, Rio-Ulfi, Gelar Konferensi Pers
error: