SBINews.id – Situbondo | Tim Hukum Paslon Rio-Ulfi melaporkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan guru honorer di lembaga pendidikan TK-PAUD Al-Hidayah, yang bernaung di Yayasan Baitul Muttaqin, Desa Pokaan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo. Senin (4/11/24).
Eko Kintoko, Ketua Tim Hukum Paslon Rio-Ulfi, menyatakan bahwa tujuh guru TK-PAUD Al-Hidayah Desa Pokaan diduga membagikan kaos bergambar paslon Pilbup Situbondo 2024 nomor urut 2 (Karna-Khoirani).
“Dalam video yang beredar di media sosial dan grup WhatsApp, para guru tersebut juga terlihat memakai kaos pasangan petahana Karunia dan membagikan amplop berisi uang kepada guru lainnya. Hal ini melanggar larangan kampanye Pilkada 2024 yang diatur dalam Bab VIII, Pasal 57 – Pasal 66 PKPU 13/2014,” jelas Eko Kintoko, mantan Bawaslu Kabupaten Situbondo.
Eko Kintoko juga menambahkan bahwa kampanye tidak boleh dilakukan di tempat ibadah dan tempat pendidikan. “Mereka juga melanggar SKB Netralitas ASN, P3K, dan Honorer, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 yang melarang ASN dan sebutan lainnya untuk berkampanye,” tuturnya.
Lebih lanjut, Eko Kintoko menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran pidana pilkada tersebut tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang No. 1 Tahun 2015, dengan sanksi yang diatur dalam Pasal 71 dan Pasal 188. Setiap pejabat negara yang melanggar ketentuan ini terancam hukuman penjara.
“Saya berharap dengan adanya laporan ini, Bawaslu Kabupaten Situbondo dapat menegakkan konstitusi Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 secara jujur dan adil,” pungkas Eko Kintoko.
Pewarta: Tim/Hamzah
Editor: Redaksi