Tim Hukum Rio-Ulfi Laporkan Fitnah di Media Sosial

waktu baca 2 menit
Selasa, 17 Sep 2024 12:19 0 1281 Editor

SBINews.id – Situbondo | Tim Hukum pasangan calon bakal peserta Pilkada 2024 Situbondo, Rio-Ulfi, melaui Koordinator Lapangan, Abd Rahman Saleh, hari ini melaporkan maraknya fitnah yang beredar di media sosial. Beberapa akun telah menyebarkan fitnah dan adu domba, terutama di kalangan pondok pesantren. Selasa (17/09/24).

 

Salah satu akun bernama “Kabupaten Situbondo“, di mana akun tersebut menggunakan logo Pemkab Situbondo, yang sangat berbahaya. Akun tersebut berupaya membenturkan salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Situbondo dengan Zeiniye, dengan cara menulis bahwa keinginan Rio-Ulfi adalah keinginan Zeiniye, bukan Kiai atau pondok pesantren.

 

Bahkan, di dalam konten tersebut ada kata-kata yang menyebutkan bahwa seolah-olah Zeiniye ingin memecah belah dan meruntuhkan martabat pondok pesantren. Maka, Tim Hukum Rio-Ulfi melaporkan hal ini agar tidak ada akun-akun provokatif yang mengadu domba. Mereka berharap Bawaslu menelaah dan mengkaji laporan ini, meskipun calon belum ditetapkan.

 

“Kami juga akan melaporkan pelanggaran undang-undang transaksi elektronik. Tujuan pelaporan ini adalah, kami ingin menciptakan kondisi kondusif di Kabupaten Situbondo,” ujar Abd Rahman Saleh.

 

Mereka merasa sangat dirugikan karena akun tersebut menyerang personal Zeiniye dan Pondok Pesantren, membenturkan Zeiniye dengan pondok pesantren. Tim Hukum akan menelusuri pemilik akun tersebut, tetapi lebih formalnya akan dilakukan oleh Bawaslu, Kementerian Informasi, dan Kepolisian.

 

Laporan ini akan ditelaah oleh Bawaslu dan pihak berwenang untuk mematikan atau men-takedown akun-akun provokatif tersebut. Ketua Bawaslu, Ahmad Faridl Ma’ruf menjelaskan bahwa proses pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Situbondo belum masuk tahap penetapan pasangan calon, sehingga belum ada tim kampanye resmi.

 

“Namun, langkah pencegahan yang dilakukan oleh tim Rio-Ulfi diapresiasi. Laporan ini akan dikaji oleh Bawaslu dan pihak terkait seperti Kominfo dan kepolisian untuk langkah antisipatif agar persoalan serupa tidak terulang. Jika ditemukan unsur pidana, langkah hukum akan diambil. Bawaslu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelas Ahmad Faridl Ma’ruf.

 

Pewarta: Sumakki

Editor: Redaksi

LAINNYA
error: