SBINews.id – Situbondo | Senin (13/1/25)
Dr. H. Supriyono, S.H., M.Hum., pengacara senior dari Situbondo, menyatakan bahwa tuduhan terhadap ZAA, pengasuh sebuah pondok pesantren di Situbondo, terkait dugaan pencabulan serta perbuatan kekerasan terhadap santri, adalah berita bohong yang diduga bermotif politik.
Supriyono, mantan sekretaris PMII cabang Situbondo, menegaskan bahwa tuduhan ini tidak didukung oleh bukti kuat. “Saya dekat dengan ZAA karena kami sama-sama aktivis PMII. Tuduhan ini tidak dapat dipercaya dan merupakan upaya pembunuhan karakter,” ujarnya pada Minggu (12/1/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa tidak ada konfirmasi resmi dari kepolisian mengenai perkembangan kasus ini. Meski demikian, Supriyono mendesak agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap kebenaran.
“Kami meminta agar penyidik segera mengklarifikasi apakah ada cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum atau menghentikan penyelidikan ini,” tambahnya.
Supriyono menduga ada motif politik di balik kasus ini, dengan tujuan memojokkan kliennya. Ia berjanji untuk mengungkap nama-nama tokoh politik yang diduga terlibat dalam politisasi kasus ini.
“Ironisnya, ada indikasi kuat bahwa kasus ini dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Saya akan mengungkap hal ini kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Ia juga menyoroti ketidaksesuaian laporan yang diajukan oleh pelapor, yang menurutnya mengandung banyak kejanggalan. “Laporan ini penuh dengan kesalahan fakta, seperti menyebut kejadian pada bulan November 2023 padahal anaknya sudah tidak berada di pondok ZAA sejak Oktober tahun itu,” jelasnya.
Kasus ini telah menimbulkan dampak personal dan institusional yang signifikan, terutama bagi pondok pesantren yang terlibat. Supriyono menegaskan bahwa kasus semacam ini harus dihadapi dengan hati-hati, mengingat potensi dampaknya terhadap reputasi personal dan lembaga.
Sebelumnya, wali santri ponpes, warga Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, telah mengadukan kasus ini ke DPRD setempat. Wali santri tersebut mengaku bahwa anaknya menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pengajar di pondok pesantren dimaksud.