Hendriansyah, S.H., bersama H. Bram alias Supriyadi
SBINews.id – Situbondo | Jumat (29/11/24)
Setelah sebelumnya sempat viral, oknum Penyidik Polsek Panji di wilayah hukum Polres Situbondo, Polda Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Hasyim As’ari (48) menyatakan kekecewaannya atas penanganan perkara yang ia laporkan pada Selasa, 5 September 2023, yang hingga kini belum juga rampung.
Warga Kelurahan Mimbaan, yang lebih dikenal dengan sapaan Encing, mendesak agar Kepolisian lebih serius dalam menangani aduannya. Proses hukum yang telah berjalan selama 15 bulan ini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Hendriansyah, S.H., selaku Kuasa Hukum dari Supriyadi alias H. Bram, pihak yang dilaporkan oleh Encing, menyatakan bahwa tindakan penyidikan sudah sesuai aturan. Perkara pidana yang dilaporkan oleh Hasyim As’ari alias Encing telah digugat secara perdata oleh Supriyadi melalui kuasa hukumnya dengan nomor perkara 53/Pdt.G/2024/PN.SIT.
Hendriansyah menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (Perma 1/1956): Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.
“Artinya, perkara pidana yang dilaporkan oleh Encing di Polsek Panji dihentikan sementara sampai ada putusan perdata di Pengadilan Negeri Situbondo yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Hendriansyah.
Menurut Hendri, terdapat dugaan rekayasa dalam bukti kwitansi yang dilaporkan oleh Encing. Awalnya, hanya ada dua saksi dalam kwitansi, namun tiba-tiba menjadi empat saksi dengan tulisan yang berbeda. Supriadi alias H. Bram hanya menggadaikan BPKB kepada Encing, tetapi dalam kwitansi ditulis sebagai jual beli. Supriadi setuju menulis sesuai permintaan Encing karena butuh uang untuk menanam bawang.
Pada Oktober 2023, Encing sempat menghubungi Supriadi dan meminta agar mobil yang digadaikan dijual saja kepadanya. Encing menawarkan tambahan uang, namun Supriadi menolak karena mobil tersebut adalah satu-satunya yang dimilikinya.