Warga Demung Merasa Dipersulit Oleh Oknum Pemdes Ketika Mempertanyakan Status Tanah Waris

waktu baca 2 menit
Rabu, 23 Agu 2023 17:37 0 250 Editor

SITUBONDO – Warga Desa Demung mengeluh karena merasa telah dipersulit oleh oknum Pemerintah Desa Demung, Kecamatan Besuki, Kabupaten SITUBONDO ketika meminta Surat Keterangan Waris. Rabu, 23 Agustus 2023.

Warga yang dimaksud adalah Marwati (73), Murtia (65), Mursidi (70) dan Sunardi (64). Mereka adalah anak dari Bu Suha alias Bu Suto (alm). Ke empat warga tersebut bermaksud untuk meminta Surat Keterangan Waris yang mana surat tersebut akan dijadikan dasar legalitas untuk membuka Dokumen Pertanahan berbentuk Buku Leter C yang ada di desa, dengan maksud untuk menelusuri aset waris dari Bu Raibah (Alm) selaku orang tua dari Bu Suha/Suto.

 

Alih-alih bisa membantu permintaan keempat warga tersebut, oknum Pemdes justru terkesan mempersulit permohonan warganya. Bahkan ketika keempat warga yang sudah lanjut usia itu sempat didampingi oleh beberapa pengacara dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat, nyatanya oknum Pemdes Demung tetap tidak bergeming dan menunda-nunda.

Terkait hal tersebut, Tim Investigasi Media berusaha untuk menghubungi Kepala Desa Demung, Aguk Prayugi S.Pd., melalui panggilan Whatsapp, ternyata yang bersangkutan tidak merespon panggilan. Tim segera meluncur menuju Balai Desa Demung, namun didapati bahwa bangunan yang berfungsi sebagai pusat roda Pemerintahan Desa itu dalam keadaan kosong melompong, padahal waktu baru menunjukkan pukul 14.23 WIB. Sebuah kinerja pemerintahan yang sangat luar biasa!

Melihat keadaan tersebut, Tim kembali menghubungi Kades melalui pesan teks Whatsapp yang berisi permohonan ijin untuk merapat, namun Kades baru menjawab pesan tersebut 26 menit kemudian dengan jawaban, “Maaf saya tidak masuk kantor, kurang enak badan,” sebutnya.

Untuk selanjutnya, karena belum mendapatkan kepastian sebagai jawaban atas persoalan warga tadi, Tim akan terus berupaya melakukan penelusuran terkait permasalahan dan persoalan yang menimpa empat warga Desa yang tergolong sudah lanjut usia. Hal ini harus dilakukan dikarenakan banyaknya desas-desus bahwa hal seperti itu banyak terjadi di masyarakat. (bersambung).

 

Pewarta: HAMZAH
Editor: Redaksi

LAINNYA
error: