SITUBONDO — Pembacaan Surah Al-Fath ayat 29 oleh Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar, dalam acara Kick Off Hari Santri 2026 di Pondok Pesantren Sunan Bejagung, Tuban, mendapat kritik tajam dari HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau biasa dipanggil Gus Lilur. Kiai kampung asal Situbondo itu menyoroti empat bagian bacaan yang menurutnya tidak sesuai dengan lafadz ayat dalam Al-Qur’an.
Gus Lilur, yang merupakan warga Nahdlatul Ulama, menegaskan bahwa ketepatan membaca kitab suci tidak boleh diabaikan karena jabatan atau reputasi keilmuan seseorang. Menurutnya, Al-Qur’an bukan puisi yang dapat dibaca berdasarkan perkiraan bunyi ataupun ingatan tanpa pemeriksaan kembali terhadap teks aslinya.
Ia berpandangan, setiap lafadz Al-Qur’an memiliki susunan dan pelafalan yang harus dijaga. Ketelitian tersebut, menurutnya, semakin penting ketika ayat dibacakan oleh tokoh yang menempati posisi tertinggi dalam struktur kepemimpinan Syuriyah PBNU.
Peristiwa itu berlangsung dalam acara Kick Off Hari Santri 2026 yang diselenggarakan PWNU Jawa Timur pada Ahad, 11 Oktober 2026, di Pondok Pesantren Sunan Bejagung, Tuban. Kegiatan tersebut juga menjadi momentum peluncuran Institut Kiai Haji Abdul Matin (Inkama) serta wisuda kedua Ma’had Aly Sunan Bejagung.
Dalam video yang diunggah kanal NU Online, KH Miftachul Akhyar membacakan Surah Al-Fath ayat 29, yang menggambarkan pertumbuhan Islam melalui perumpamaan tanaman. Namun, menurut perbandingan yang dipaparkan Gus Lilur, terdapat sejumlah bagian bacaan yang tidak sesuai dengan susunan lafadz ayat tersebut.
Perbandingan dengan Teks Surah Al-Fath Ayat 29
Potongan ayat yang menjadi perhatian merupakan bagian dari Surah Al-Fath ayat 29, ayat terakhir dalam surah tersebut. Teks yang benar berbunyi:
كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَىٰ عَلَىٰ سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ
Dalam transliterasi, bagian tersebut dibaca:
Kazar‘in akhraja syaṭ’ahu fa-āzarahu fastaghlaẓa fastawā ‘alā sūqihi yu‘jibuz-zurrā‘a liyaghīẓa bihimul-kuffār.
Artinya: “…seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya, lalu tunas itu menjadikannya kuat, lalu menjadi besar dan tegak lurus di atas tangkai-tangkainya; tanaman itu menyenangkan hati para penanamnya, agar dengan mereka Allah membuat marah orang-orang kafir.”
Adapun bacaan KH Miftachul Akhyar sebagaimana dicantumkan dalam materi kritik Gus Lilur adalah:
“Kazar in akhraja shat’ahu fastaqladhahu fastawa ‘ala sukbih yujibu az-zurraa. Fa akhraja shat’ahu fastawa ‘ala sukbih yujibu az-zurraa fa yaghidu bihi mulku kuffar.”
Gus Lilur kemudian menguraikan empat bagian yang menurutnya bermasalah.
Bagian pertama adalah pengucapan “fastaqladhahu”. Menurut perbandingan yang disampaikan, bentuk tersebut tidak sesuai dengan teks ayat. Susunan yang benar ialah “fa-āzarahu fastaghlaẓa” (فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ). Dalam bagian tersebut, satu kata disebut hilang dan satu kata lainnya berubah.
Bagian kedua berkaitan dengan susunan “fastawā”. Dalam bacaan yang dipersoalkan, kata tersebut muncul tanpa didahului “fastaghlaẓa”. Padahal, lafadz yang benar berbunyi “fastaghlaẓa fastawā” (فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَىٰ).
Bagian ketiga adalah pengucapan “sukbih”. Menurut Gus Lilur, kata tersebut tidak terdapat dalam teks ayat. Lafadz yang benar adalah “sūqihi” (سُوقِهِ), yang berarti tangkai-tangkainya. Ia menilai perbedaan tersebut bukan sekadar pergeseran pelafalan, tetapi juga menyangkut penggunaan kata yang tidak sesuai dengan lafadz Al-Qur’an.
Bagian keempat terletak pada penutup bacaan, yakni “fa yaghidu bihi mulku kuffar”. Bentuk yang benar adalah “liyaghīẓa bihimul-kuffār” (لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ). Menurut materi kritik tersebut, perubahan ini memengaruhi susunan gramatikal atau i‘rab serta makna kalimat. Makna yang semestinya ialah agar Allah membuat orang-orang kafir marah melalui mereka.
Ketelitian sebagai Bagian dari Adab terhadap Ilmu
Dalam uraian kritiknya, Gus Lilur menyebut kesalahan yang mengubah susunan atau makna sebagai laḥn jalī, berbeda dari laḥn khafī, yaitu kekeliruan halus dalam penerapan tajwid, seperti panjang-pendek bacaan atau sifat huruf.
Ia menegaskan bahwa kesalahan bacaan harus diperiksa dan diperbaiki berdasarkan teks mushaf serta kaidah yang berlaku. Menurutnya, pembacaan ayat suci tidak boleh dibiarkan tanpa koreksi hanya karena dilakukan seseorang yang memiliki kedudukan tinggi.
Gus Lilur menilai tradisi pesantren seharusnya menempatkan ketelitian sebagai dasar adab terhadap ilmu. Hafalan perlu diuji, bacaan perlu disimak, dan koreksi harus diterima sebagai bagian dari proses belajar. Ia juga mengingatkan bahwa kemampuan melafalkan ayat di hadapan khalayak tidak dengan sendirinya menjadi ukuran penguasaan terhadap ayat tersebut.
“Kalau seorang santri membaca ayat dengan keliru, ia harus dibimbing dan dibetulkan. Prinsip yang sama berlaku bagi siapa pun, termasuk seorang Rais Aam PBNU. Jangan sampai kedudukan membuat bacaan yang perlu dikoreksi justru dibiarkan tanpa pemeriksaan,” demikian pokok kritik yang disampaikan Gus Lilur.
Ia kembali menekankan bahwa Al-Qur’an memiliki lafadz yang jelas dan harus dibaca sesuai teksnya.
“Al-Qur’an bukan puisi yang bisa dibaca sesuka hati. Ayatnya memiliki lafadz yang jelas. Kalau ada bagian yang keliru, tunjukkan bagian yang keliru dan perbaiki berdasarkan mushaf serta kaidah bacaannya. Jangan mengubah kritik ilmiah menjadi perkara suka atau tidak suka kepada seseorang,” tegasnya.
Menurut Gus Lilur, penghormatan kepada ulama tidak berarti menghilangkan hak untuk melakukan koreksi. Sebaliknya, pengaruh besar seorang ulama terhadap umat membuat ketelitian dalam membaca dan menyampaikan ayat suci menjadi semakin penting.
“Jangan sampai umat diminta menjaga adab kepada ulama, tetapi pada saat yang sama lupa bahwa menjaga ketepatan bacaan Al-Qur’an juga merupakan adab yang tidak kalah penting. Dalam perkara ayat suci, yang menjadi ukuran adalah kebenaran lafadz, bukan tingginya jabatan orang yang membacanya,” ujarnya.
Mempertanyakan Kapasitas Rais Aam
Dari persoalan bacaan tersebut, Gus Lilur kemudian menyerukan agar KH Miftachul Akhyar mundur dari jabatan Rais Aam PBNU. Ia mendasarkan seruan itu pada pandangannya mengenai tanggung jawab jabatan keulamaan dalam organisasi.
Menurutnya, Rais Aam bukan sekadar pemegang jabatan administratif atau pengelola organisasi. Posisi tersebut merupakan imam dan rujukan keilmuan tertinggi dalam jam’iyyah, tempat para kiai di seluruh Indonesia menyandarkan timbangan.
“Jam’iyyah ini didirikan oleh Hadratussyekh Hasyim Asy’ari, Kiai Wahab Chasbullah, dan Kiai Bisri Syansuri — orang-orang yang kedalaman ilmunya tidak pernah perlu diperdebatkan. Kursi yang mereka tinggalkan itu kursi keulamaan, bukan kursi kepanitiaan,” kata Gus Lilur.
Ia lantas mengajukan pertanyaan mengenai kemampuan membaca kitab kuning atau turats. Pertanyaan itu, menurutnya, muncul setelah bacaan satu potongan ayat yang dikenal luas di lingkungan pesantren dipersoalkan karena empat kekeliruan.
“Jika satu potongan ayat yang dikenal hampir seluruh pesantren di Indonesia dibaca dengan empat kekeliruan nyata di hadapan khalayak, lalu bagaimana dengan pembacaan kitab kuning?” ujarnya.
Meski demikian, Gus Lilur menegaskan bahwa dirinya tidak menyimpulkan KH Miftachul Akhyar tidak mampu membaca kitab turats hanya berdasarkan satu rekaman.
“Saya tidak mengatakan beliau tidak bisa membaca turats. Saya tidak berhak menyimpulkan itu dari satu rekaman,” kata Gus Lilur. “Yang saya katakan: pertanyaan itu kini sah diajukan, dan jam’iyyah berhak mendapatkan jawabannya.”
Menurut Gus Lilur, jabatan keulamaan menuntut kapasitas yang tidak menimbulkan keraguan. Ia menyebut keraguan yang ada saat ini berkaitan dengan dua hal, yakni cara jabatan tersebut diperoleh dan kapasitas yang ditampilkan ketika mendudukinya.
“Jabatan keulamaan menuntut satu hal yang tidak bisa diwakilkan oleh siapa pun: berada di atas keraguan. Hari ini keraguan itu ada, dan ia datang dari dua arah sekaligus — dari cara kursi itu didapat, dan dari kapasitas yang dipertunjukkan di atas kursi itu,” katanya.
Atas dasar pandangan tersebut, Gus Lilur menilai pengunduran diri sebagai langkah paling terhormat bagi KH Miftachul Akhyar.
“Mundur bukan hukuman. Mundur adalah cara seorang alim menjaga kehormatan jabatan yang didudukinya. Dan dalam keadaan seperti sekarang, mundur justru lebih memuliakan beliau daripada bertahan,” pungkasnya.
Salam Amar Makruf Nahi Munkar
HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy
Warga NU, Kiai Kampung — Situbondo
Penulis buku Prabowo Untuk Indonesia Raya












