Berita  

Hasil Tes Urine DPRD Situbondo: 43 Anggota Diperiksa, Dua Hasil Perlu Klarifikasi Medis

SITUBONDO – Upaya mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dilakukan DPRD Kabupaten Situbondo melalui tes urine terhadap para anggotanya. Dari total 45 anggota dewan, sebanyak 43 orang telah mengikuti pemeriksaan yang dilaksanakan pada Senin dan Selasa. Hasil pemeriksaan secara keseluruhan dinyatakan negatif, meski terdapat dua peserta dengan catatan pada salah satu parameter tes yang kemudian diklarifikasi melalui pemeriksaan medis.

Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, S.H.I., mengatakan pelaksanaan tes urine tersebut merupakan bentuk dukungan lembaga legislatif terhadap upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Situbondo. Ia menilai tingginya partisipasi anggota dewan dalam kegiatan tersebut patut diapresiasi.

Menurut Mahbub, dari 43 anggota yang telah menjalani tes, terdapat dua orang yang hasil pemeriksaannya menunjukkan reaksi positif pada salah satu parameter. Namun, keduanya diketahui sedang mengonsumsi obat-obatan berdasarkan resep dokter.

“Alhamdulillah, dari 43 orang yang mengikuti tes, secara keseluruhan hasilnya negatif. Memang ada dua orang yang memiliki catatan karena sedang menjalani pengobatan dan mengonsumsi obat sesuai resep dokter,” ujarnya.

Mahbub menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap kedua anggota tersebut tidak sama dengan peserta lainnya pada salah satu parameter. Kondisi itu diduga berkaitan dengan kandungan obat yang dikonsumsi selama menjalani pengobatan.

Untuk memastikan penyebabnya, pihak Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan tidak hanya memeriksa dokumen resep dokter, tetapi juga melakukan konfirmasi langsung kepada dokter yang memberikan resep serta poli tempat anggota tersebut menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan Mahbub, konfirmasi tersebut menemukan adanya rekam medis yang menunjukkan bahwa kedua anggota itu memang sedang menjalani pengobatan.

Karena itu, hasil pemeriksaan yang menunjukkan reaksi positif pada parameter tertentu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti penyalahgunaan narkoba. Diperlukan penilaian berdasarkan riwayat pengobatan dan hasil klarifikasi medis untuk menjelaskan temuan tersebut.

Baca Juga:
Situbondo dan Serang Teken MoU Anyer-Panarukan, TPP Kemendesa PDT Siap Kawal Penguatan Ekonomi Desa

Dua Anggota Belum Mengikuti Pemeriksaan

Dari keseluruhan 45 anggota DPRD Situbondo, masih terdapat dua orang yang belum menjalani tes urine. Mahbub menjelaskan, satu anggota sedang menjalani rehabilitasi terkait kasus narkoba, sedangkan satu anggota lainnya tidak dapat hadir pada hari pelaksanaan pemeriksaan.

Untuk anggota yang berhalangan hadir, DPRD akan menunggu pelaksanaan tes susulan. Pemeriksaan tersebut akan ditunggu oleh pihak Dinas Kesehatan.

Sementara itu, mengenai anggota yang sedang menjalani rehabilitasi, Mahbub menyatakan DPRD masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan tes urine, tetapi juga menyangkut pengaduan yang telah diterima lembaga legislatif.

Menurutnya, sejumlah pengaduan sedang diproses oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo sebagai alat kelengkapan dewan yang berwenang menangani persoalan tersebut.

“Untuk perkembangannya, kita tunggu proses berikutnya. Ada beberapa pengaduan yang masuk dan sedang diproses oleh Badan Kehormatan sesuai tata tertib maupun aturan lainnya,” kata Mahbub.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan sanksi yang dapat dijatuhkan, ia belum memberikan penjelasan lebih jauh. Mahbub menyerahkan persoalan tersebut kepada Badan Kehormatan untuk ditelaah berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, keputusan mengenai tindak lanjut terhadap anggota yang sedang menjalani rehabilitasi masih menunggu proses di internal DPRD.

Kasat Resnarkoba Jelaskan Pengaruh Obat Medis

Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, Iptu Tatang Purwohadi, S.H., M.H., turut menjelaskan kemungkinan pengaruh obat-obatan medis terhadap hasil tes urine.

Tatang menyampaikan bahwa konsumsi obat sesuai aturan dan resep dokter pada prinsipnya tidak dipermasalahkan. Pasalnya, sejumlah obat mengandung zat kimia yang dapat memengaruhi hasil pemeriksaan pada parameter tertentu.

Ia mencontohkan obat pereda nyeri dan obat batuk sebagai jenis obat yang berpotensi memengaruhi hasil tes urine, bergantung pada kandungan obat dan metode pemeriksaan yang digunakan.

Baca Juga:
Perkuat Sinergi Ekonomi, Bupati Situbondo Hadiri Pengukuhan Kepala BI Jember

“Kalau memang sudah sesuai aturan dan resep dokter, tentunya tidak dipermasalahkan. Obat-obatan itu memiliki kandungan kimia yang bisa memengaruhi tes urine,” jelas Tatang.

Meski demikian, hasil pemeriksaan yang menunjukkan reaksi positif tetap perlu dipahami berdasarkan prosedur pemeriksaan yang tepat. Keterangan mengenai konsumsi obat harus disertai verifikasi yang memadai agar penyebab hasil tes dapat diketahui secara akurat.

Dalam pemeriksaan terhadap anggota DPRD Situbondo, klarifikasi kepada dokter dan pengecekan rekam medis menjadi bagian dari upaya menjelaskan hasil yang berbeda pada dua peserta tersebut.

Kepolisian Telah Melakukan Uji Petik di Tempat Hiburan Malam

Selain mendukung pemeriksaan di lingkungan DPRD, Satresnarkoba Polres Situbondo juga telah melakukan kegiatan pencegahan dan pemeriksaan di luar lingkungan institusi pemerintahan.

Tatang menyebutkan, salah satu sasaran yang telah diperiksa adalah tempat hiburan malam. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan uji petik terhadap sejumlah pengunjung.

Berdasarkan keterangan Tatang, hasil pemeriksaan terhadap pengunjung yang menjadi sasaran uji petik tersebut seluruhnya negatif.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan di tempat hiburan malam merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk melakukan pengawasan dan mencegah penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.

Adapun mengenai rencana pemeriksaan urine terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) dan dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, Tatang menyatakan bahwa inisiatif pelaksanaannya dikembalikan kepada masing-masing instansi.

Menurutnya, tes urine di lingkungan dinas bergantung pada kesadaran dan inisiatif instansi yang bersangkutan. Ia juga menerangkan bahwa keterlibatan kepolisian dalam tes urine DPRD Situbondo dilakukan setelah adanya undangan dari Ketua DPRD untuk memantau pelaksanaan kegiatan tersebut.

Badan Kehormatan Menjadi Penentu Proses Internal DPRD

Pelaksanaan tes urine ini sekaligus menempatkan dua aspek berbeda dalam perhatian publik. Pertama, hasil pemeriksaan urine yang memerlukan klarifikasi medis karena adanya konsumsi obat berdasarkan resep dokter. Kedua, penanganan persoalan anggota DPRD yang sedang menjalani rehabilitasi dan telah menjadi objek pengaduan di internal lembaga.

Baca Juga:
Lantik Akhmad Yulianto Jadi Pj Sekda Situbondo, Mas Rio Tekankan Kecepatan dan Mandat Satu Data

Kedua persoalan tersebut memiliki mekanisme penanganan yang berbeda. Klarifikasi hasil tes berkaitan dengan pemeriksaan dan penjelasan medis, sedangkan tindak lanjut terhadap pengaduan anggota dewan berada dalam kewenangan Badan Kehormatan sesuai tata tertib dan aturan yang berlaku.

DPRD Situbondo menyatakan akan menunggu perkembangan proses yang sedang berjalan. Sementara itu, satu anggota yang belum mengikuti tes urine karena berhalangan hadir dijadwalkan menjalani pemeriksaan susulan.

Melalui kegiatan tersebut, dukungan terhadap P4GN di Kabupaten Situbondo diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan internal DPRD, tetapi juga diperkuat melalui kesadaran setiap instansi dan kegiatan pencegahan yang melibatkan aparat penegak hukum serta unsur terkait.

Hingga keterangan pers disampaikan, DPRD menyatakan hasil pemeriksaan terhadap 43 peserta secara keseluruhan negatif, dengan dua peserta memiliki catatan pada salah satu parameter yang dijelaskan berkaitan dengan pengobatan medis. Adapun proses penanganan pengaduan terhadap anggota yang sedang menjalani rehabilitasi masih berlangsung di Badan Kehormatan DPRD Situbondo.

Penulis: Hamzah - Press Rilis DPRD SitubondoEditor: Redaksi
error: