JAKARTA (SBINews.id) – Menjelang perayaan Idulfitri, dinamika distribusi LPG 3 kg atau yang akrab disapa gas melon menjadi perhatian serius. Anggota Komisi VI DPR-RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, HM. Nasim Khan, mengungkapkan bahwa berdasarkan pantauan di lapangan, stok gas di pangkalan sebenarnya masih dalam kondisi aman dan mencukupi. Namun, lonjakan permintaan terjadi akibat fenomena panic buying di tengah masyarakat.
Nasim menjelaskan bahwa kekhawatiran masyarakat akan kelangkaan gas menjelang Lebaran memicu perilaku menimbun stok di rumah. “Infonya semua pangkalan masih penuh, bahkan belum laku habis. Semua karena panic buying. Sudah menjadi siklus tahunan kebutuhan Lebaran menumpuk,” ujar Nasim.
Selain faktor psikologis masyarakat, meningkatnya aktivitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) selama bulan Ramadan juga memberi tekanan pada permintaan gas. Namun, Nasim menyayangkan masih adanya pihak-pihak mampu yang secara aturan tidak berhak, tetapi tetap menggunakan LPG bersubsidi.
Sebagai wakil rakyat, Nasim menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan, terutama terhadap mitra BUMN di Daerah Pemilihan (Dapil)-nya. “Saya selalu monitor. Pihak manapun, baik Pemerintah Kabupaten maupun masyarakat, silakan berikan masukan atau laporan,” tambahnya.
Sesuai aturan pemerintah, LPG 3 kg merupakan barang dalam pengawasan yang diperuntukkan hanya bagi empat kategori kelompok sasaran:
- Rumah Tangga Miskin/Rentan: Untuk keperluan memasak sehari-hari.
- Usaha Mikro: Usaha produktif milik perorangan dengan NIB.
- Petani Sasaran: Petani kecil pengguna pompa air mesin maksimal 6,5 HP.
- Nelayan Sasaran: Nelayan kecil dengan kapal penangkap ikan terbatas.
Isu krusial yang turut disoroti adalah operasional Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas melarang penggunaan LPG 3 kg dalam operasional masak mereka.
SPPG dikategorikan sebagai usaha menengah atau komersial, sehingga wajib menggunakan gas non-subsidi (12 kg atau 50 kg). Selain demi ketepatan sasaran subsidi, penggunaan gas nonsubsidi berkaitan dengan standar keamanan instalasi gas yang harus ditempatkan di luar ruang pengolahan makanan.
Nasim memberikan peringatan keras terhadap pengelola SPPG yang mencoba melanggar ketentuan ini. Ia menekankan bahwa penyalahgunaan gas melon untuk program pemerintah tersebut dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat.
“Dilarang keras kalau ada MBG pakai LPG 3 kg. Kalau terjadi pelanggaran, (operasionalnya) bisa ditutup dan dikenakan sanksi pidana,” tegas Nasim menutup keterangannya.
Pemerintah dan pengawas berharap masyarakat serta instansi terkait dapat disiplin dalam penggunaan energi bersubsidi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.












