Balas Somasi Gus Ipul, Gus Lilur: Saya Tidak Takut Diintimidasi!

SITUBONDO – Somasi bukan akhir dari polemik. Bagi HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur, langkah hukum yang ditempuh Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul justru menjadi pintu bagi babak berikutnya.

Gus Lilur secara terbuka menyatakan tidak gentar menghadapi somasi terkait tuduhan suap dan korupsi. Bahkan, ia mengaku menunggu apabila Gus Ipul benar-benar melanjutkan proses hukum hingga dirinya dipidanakan.

“Somasi bagi saya hanya intimidasi. Saya tidak takut diintimidasi. Saya menunggu dipidana Ipul,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi respons atas langkah Gus Ipul yang menyerahkan somasi dan meminta pihak penuduh menunjukkan bukti konkret. Gus Ipul juga menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan.

Namun, Gus Lilur tidak hanya memberikan jawaban. Ia sekaligus mengumumkan rencana langkah hukum balasan yang disebutnya akan ditempuh setelah dirinya dipidanakan.

Tiga Lembaga Penegak Hukum Disebut

Gus Lilur menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri. Dalam rencana pelaporan itu, ia turut menyebut nama Gus Ipul, Nusron Wahid, dan Juri Ardiantoro.

Gus Lilur juga mengumumkan rencana menggelar kegiatan bertajuk “Nobar Suap Muktamar”, sebuah agenda yang menurut pernyataannya berkaitan dengan upaya membuka bukti dan informasi kepada publik.

Ia mengklaim memiliki bukti yang telah diserahkan kepada KPK. Bukti tersebut, menurut rencananya, akan dipertontonkan melalui podcast dan media sosial apabila proses pemidanaan terhadap dirinya telah dilakukan.

Klaim kepemilikan dan penyerahan bukti tersebut masih memerlukan verifikasi. Hingga ada pembuktian melalui mekanisme yang berwenang, tuduhan yang disampaikan tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum.

Sepuluh Poin Sikap Gus Lilur

Tidak berhenti pada persoalan somasi, Gus Lilur menyampaikan sepuluh poin sikap yang mencakup langkah hukum, desakan pembenahan organisasi, hingga tuntutan pergantian kepemimpinan.

Baca Juga:
Menjaga Marwah, Menggugat Syahwat Politik: Kegelisahan Gus Lilur Menjelang Muktamar NU

Berikut rangkuman pernyataannya:

* Menganggap somasi sebagai bentuk intimidasi dan menegaskan tidak takut menghadapinya.

* Menyatakan menunggu langkah pemidanaan dari Gus Ipul.

* Berencana melaporkan Gus Ipul ke KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri setelah dirinya dipidanakan.

* Berencana menggelar kegiatan “Nobar Suap Muktamar”.

* Menyatakan akan memidanakan Gus Ipul, Nusron Wahid, dan Juri Ardiantoro.

* Berencana membuka bukti yang diklaim telah diserahkan kepada KPK melalui podcast dan media sosial.

* Mendesak pihak-pihak yang dituding menerima suap agar bertobat dan mengembalikan uang yang dimaksud sebelum pemeriksaan KPK.

* Meminta enam anggota AHWA dibubarkan dan diganti dengan enam anggota baru.

* Mendesak pemilihan Rais Aam baru.

* Meminta Gus Ipul, Nusron Wahid, dan Juri Ardiantoro diberhentikan dari NU karena dinilainya telah merusak organisasi.

Sepuluh poin tersebut merupakan sikap dan tuntutan yang disampaikan Gus Lilur. Pelaksanaannya, khususnya yang berkaitan dengan proses hukum dan kewenangan organisasi, bergantung pada mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

Menunggu Bukti, Menunggu Proses

Polemik ini kini tidak sekadar menyangkut somasi dan respons terhadap tuduhan. Pernyataan Gus Lilur telah membawa persoalan ke ranah rencana pelaporan pidana, pembukaan bukti kepada publik, serta tuntutan perubahan struktur kepemimpinan NU.

Publik tentu menantikan kejelasan mengenai bukti yang dimaksud, tindak lanjut laporan kepada lembaga penegak hukum, serta tanggapan dari pihak-pihak yang namanya disebut.

Pada akhirnya, ketegangan pernyataan antarpihak perlu dipisahkan dari pembuktian hukum. Tuduhan harus diuji melalui bukti, sementara pihak yang dituduh tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.

Gus Lilur menutup pernyataannya dengan salam:

“Salam Amar Makruf Nahiy Mungkar.”

HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy | Cicit Ken Arok | Warga NU | Kiai Kampung

Penulis: Info WAG Wartawan PremiumEditor: Redaksi
error: