Gus Lilur Kembali Laporkan Dugaan Suap Muktamar NU Ke KPK, Empat Nama Pejabat Disebut

JAKARTA – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, yang akrab disapa Gus Lilur, kembali mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/11/2026). Kedatangannya kali ini untuk melengkapi laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait suap, gratifikasi, dan pemufakatan jahat dalam pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, 27–31 Agustus 2026.

Dalam kedatangannya tersebut, Gus Lilur menyerahkan tambahan bukti dan dokumen kepada tiga unsur di lingkungan KPK, yakni Pimpinan KPK, Dewan Pengawas KPK, serta Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Penyerahan pertama kepada Pimpinan KPK tercatat pada pukul 13.41 WIB, disusul kepada Dewan Pengawas KPK pukul 13.43 WIB, dan kepada Direktur PLPM pukul 13.47 WIB. Ketiga penyerahan itu dibuktikan dengan Tanda Terima Surat/Dokumen Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 5 November 2026.

Langkah tersebut merupakan kelanjutan dari laporan awal yang disampaikan Gus Lilur pada Senin, 12 Oktober 2026, melalui layanan pengaduan langsung KPK.

Laporan pertama itu tercatat dalam Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Informasi Pengaduan Masyarakat dengan Nomor Informasi 2026-A-04097 atas nama Khalilur Rahman Abdullah Sahlawy. Pokok pengaduan yang tercantum dalam tanda bukti tersebut adalah “Laporan Suap Muktamar demi Rais Aam Miftachul Akhyar”.

“Laporan ini bukan laporan yang dibuat dalam semalam, dan bukan pula laporan yang berdiri sendiri. Pada 12 Oktober saya sudah datang. Hari ini saya datang lagi, membawa yang lebih lengkap,” kata Gus Lilur.

Empat Nama Disebut dalam Laporan

Dalam dokumen laporan yang diserahkan kepada KPK, Gus Lilur menyebut empat nama yang diduga terlibat dalam pemufakatan jahat terkait tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Muktamar Ke-35 NU.

Keempat nama tersebut adalah Miftachul Akhyar, Rais Aam PBNU; Saifullah Yusuf, Menteri Sosial; Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; serta Sulaiman Tanjung, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU yang juga menjabat komisaris independen di dua badan usaha milik negara.

Gus Lilur menilai keterlibatan tiga nama yang berstatus penyelenggara negara menjadi salah satu alasan penting mengapa dugaan perkara tersebut perlu ditelaah oleh KPK.

“Justru karena mereka penyelenggara negara, perkara ini berada persis di tengah kewenangan KPK,” ujarnya.

Berawal dari Mekanisme Pemilihan Rais Aam

Dalam laporannya, Gus Lilur menguraikan proses pemilihan pimpinan tertinggi organisasi NU pada Muktamar Ke-35. Ia menyoroti mekanisme penentuan Ketua Umum PBNU yang terlebih dahulu ditawarkan kepada peserta muktamar melalui dua pilihan, yakni pemilihan langsung oleh muktamirin atau melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dengan restu Rais Aam.

Baca Juga:
Menjemput Muktamar, Menyapu Segala Haram dari Tubuh Nahdlatul Ulama

Hasil pemungutan suara yang diumumkan secara terbuka menunjukkan sebanyak 401 suara memilih mekanisme AHWA, sementara 150 suara menghendaki pemilihan langsung.

Dengan hasil tersebut, sembilan kiai yang terpilih sebagai anggota AHWA menjadi pihak yang menentukan dalam proses pemilihan Rais Aam. Sosok yang memperoleh suara tertinggi dalam pemilihan anggota AHWA dinilai memiliki posisi kuat untuk menduduki jabatan tersebut.

Menurut laporan Gus Lilur, sebelum pemilihan berlangsung, ratusan pengurus cabang dan wilayah NU dari berbagai daerah diduga telah dikondisikan untuk mengusulkan sembilan nama tertentu. Salah satu nama yang disebut menjadi target utama dalam skenario tersebut adalah Miftachul Akhyar.

Namun, berdasarkan tabulasi resmi pemilihan anggota AHWA yang dikutip dalam laporan itu, Miftachul Akhyar hanya memperoleh 350 suara dan menempati urutan keempat. Sementara peraih suara tertinggi adalah KH Nurul Huda Djazuli dengan 485 suara.

Meski demikian, Miftachul Akhyar tetap terpilih sebagai Rais Aam PBNU. Perbedaan antara hasil perolehan suara dan hasil akhir pemilihan tersebut menjadi salah satu poin yang dipersoalkan Gus Lilur.

“Satu angka itu saja sudah cukup menjadi pertanyaan. Bagaimana peraih suara keempat berakhir di kursi pertama?” tulisnya dalam laporan.

Minta KPK Telusuri Kaitan dengan OTT Kementerian ATR/BPN

Selain menyoroti proses pemilihan di arena Muktamar, Gus Lilur juga meminta KPK menelusuri kemungkinan hubungan antara dugaan pembiayaan mobilisasi peserta muktamar dengan perkara operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 14 September 2026.

Dalam perkara tersebut, KPK disebut menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing dengan nilai keseluruhan mencapai Rp106,3 miliar. Gus Lilur meminta agar kemungkinan keterkaitan antara perkara tersebut dan dugaan pembiayaan pengerahan peserta dalam Muktamar Ke-35 NU diperiksa lebih lanjut.

“Perkara itu bukan temuan saya, itu temuan KPK sendiri. Saya hanya meminta agar KPK berkenan menarik satu garis dari koper-koper itu ke arena Muktamar — dan memeriksa apakah garis itu benar-benar tersambung,” tulisnya.

Permintaan tersebut menjadi salah satu materi yang disampaikan kepada KPK untuk ditelusuri melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan sesuai kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

Laporan 25 Halaman, Disusun dalam Sepuluh Bab

Gus Lilur menyebut laporan yang disampaikan kepada KPK terdiri atas 25 halaman, dilengkapi sejumlah dokumen dan berkas lampiran. Materi laporan disusun dalam sepuluh bab yang menguraikan latar belakang, dugaan niat jahat, uraian peristiwa, kronologi, pihak-pihak yang dimohonkan untuk diperiksa, hingga daftar barang bukti yang diminta untuk diamankan.

Baca Juga:
Balas Somasi Gus Ipul, Gus Lilur: Saya Tidak Takut Diintimidasi!

Pada bagian awal, laporan membahas dugaan mens rea atau niat jahat yang menurut pelapor menjadi dasar rangkaian peristiwa tersebut. Gus Lilur menduga pola mobilisasi yang terjadi berkaitan dengan pengalaman politik organisasi pada Muktamar Ke-34 NU di Lampung. Ia menuding Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf berupaya mengulang pola serupa dalam Muktamar Ke-35 NU di Jombang.

Dalam laporannya, ia menulis:

“Kejahatan yang berhasil sekali jarang berhenti pada kali pertama. Ia menjadi kebiasaan, lalu menjadi metode, lalu dianggap sebagai cara kerja yang wajar.”

Ia juga menguraikan dugaan mobilisasi pengurus cabang NU di berbagai wilayah untuk menentukan sembilan anggota AHWA dengan target menempatkan Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam.

Gus Lilur secara khusus menyoroti istilah mobilisasi. Menurut dia, peristiwa yang dilaporkan bukan sekadar ajakan, silaturahmi, ataupun sosialisasi gagasan, melainkan dugaan pengerahan yang disertai fasilitas perjalanan, penginapan, jadwal kegiatan, daftar hadir, hingga pemberian amplop.

“Yang terjadi adalah pengerahan — dengan tiket, dengan kamar hotel, dengan jadwal, dengan absensi, dan dengan amplop,” tulisnya.

Ia juga menekankan bahwa menurut konstruksi dugaan dalam laporannya, posisi di organisasi NU menjadi bagian penting dari rangkaian yang diduga berkaitan dengan perolehan jabatan di pemerintahan.

“Nahdlatul Ulama adalah tangganya. Dan tangga yang sudah terbukti kuat sekali, pasti akan dinaiki untuk kedua kalinya,” demikian salah satu bagian laporan tersebut.

Dua Klaster Laporan Disebut Memiliki Pola Serupa

Gus Lilur mengklaim laporan yang disampaikannya memiliki sejumlah dasar yang menurutnya layak diuji oleh penyidik KPK.

Pertama, adanya dua laporan tertulis dari pengurus cabang NU yang berasal dari dua provinsi berbeda dan berjarak lebih dari 2.000 kilometer. Menurut Gus Lilur, kedua kelompok pelapor tidak saling mengenal dan tidak menyusun keterangan secara bersama-sama. Namun, ia mengklaim terdapat kesamaan pola dalam keterangan keduanya, mulai dari lokasi hotel hingga pecahan uang yang disebut dalam laporan.

“Kebetulan tidak bekerja serapi itu,” tulisnya.

Kedua, dugaan peristiwa tersebut, menurut Gus Lilur, meninggalkan sejumlah jejak administrasi dan dokumentasi. Ia menyebut adanya daftar hadir, tanda terima, kontrak bermeterai, serta dokumentasi kegiatan di sejumlah hotel.

Berkas lampiran yang diserahkan kepada KPK antara lain mencakup laporan tertulis dari kedua klaster, dokumentasi foto lokasi penyerahan, daftar pengurus beserta penandaan pihak yang disebut menerima maupun tidak menerima uang, salinan tabulasi resmi pemilihan anggota AHWA, serta identitas saksi yang bersedia memberikan keterangan.

Gus Lilur menilai pencantuman nama-nama yang disebut tidak menerima uang juga penting untuk menunjukkan bahwa laporan tersebut tidak dibuat dengan menggeneralisasi seluruh pengurus. Ia meminta KPK memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang ditandai tidak menerima uang agar tidak ikut dirugikan oleh munculnya dugaan tersebut.

Baca Juga:
LOH Syndrome dan Terapi Kampo, Pendekatan Herbal dari Jepang

Ketiga, menurut Gus Lilur, sebagian bukti penting masih berada dalam penguasaan pihak ketiga yang relatif netral. Karena itu, ia meminta KPK mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV, daftar tamu dan bukti pembayaran hotel, manifes penerbangan, serta kotak suara dan surat suara pemilihan. Benda dan dokumen tersebut dinilai dapat membantu menguji kebenaran kronologi serta keterangan para pelapor.

Minta Saksi dan Barang Bukti Diamankan

Melalui laporan tersebut, Gus Lilur memohon KPK memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam dokumen, baik para terlapor, pelaksana lapangan, maupun saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa. Ia juga meminta sejumlah barang bukti diamankan lebih dahulu untuk menghindari kemungkinan hilang atau berubah, sekaligus memohon perlindungan hukum bagi para pelapor dan saksi.

Permohonan perlindungan itu merujuk pada Pasal 41 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gus Lilur menegaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap nama-nama yang tercantum dalam laporan bukan berarti mereka telah dinyatakan bersalah.

“Justru pemeriksaanlah yang akan memisahkan nama yang bersih dari nama yang tidak. Dan itu adalah hak mereka yang bersih,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum laporan yang disusunnya diserahkan, sudah terdapat laporan lain mengenai dugaan pemberian uang dalam penyelenggaraan Muktamar NU yang lebih dahulu masuk dan tercatat di KPK.

Menurut Gus Lilur, keberadaan laporan-laporan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan agar seluruh dugaan yang muncul dapat diuji secara objektif.

“Mereka mengira sedang membeli suara. Yang sesungguhnya mereka lakukan adalah mencetak ribuan orang saksi,” tulisnya.

Tegaskan Bukan untuk Menyerang NU

Di akhir keterangannya, Gus Lilur menegaskan bahwa laporan yang disampaikan kepada KPK bukan bertujuan menyerang atau merusak nama baik Nahdlatul Ulama. Sebaliknya, ia menyatakan langkah tersebut dilakukan karena dirinya merupakan bagian dari warga NU yang ingin menjaga organisasi agar tetap menjadi milik seluruh jamaah dan warga Nahdliyin.

“Saya ini warga NU, kiai kampung, bukan siapa-siapa. Yang saya jaga bukan kursi seseorang, melainkan apakah organisasi yang ikut mendirikan republik ini masih boleh dimiliki oleh warganya sendiri, atau sudah berpindah tangan kepada siapa pun yang sanggup membayar,” pungkasnya.

Penulis: Info WAG Wartawan PremiumEditor: Redaksi
error: