SITUBONDO — Dugaan praktik jual beli suara dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki babak pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, kiai kampung asal Situbondo, secara resmi menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada Senin (12/10/2026).
Dalam laporannya, Gus Lilur memaparkan dugaan alur transaksi yang menurutnya berlangsung dalam tiga tahap, mulai dari pembayaran uang muka di sejumlah ibu kota provinsi, pembayaran lanjutan di hotel-hotel Surabaya, hingga pelunasan di Jombang. Ia menduga praktik tersebut berkaitan dengan upaya memenangkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Gus Lilur juga menyebut dana yang diduga digunakan dalam jual beli suara itu bersumber dari hasil korupsi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Dugaan tersebut disampaikan Gus Lilur kepada KPK dalam kunjungan yang berlangsung antara pukul 11.15 dan 12.30 WIB.
Laporan Awal Belum Menyasar Pelaku Secara Khusus
Gus Lilur menjelaskan, kedatangannya ke KPK memiliki dua tujuan. Pertama, membuat laporan tindak pidana korupsi secara umum mengenai dugaan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU. Kedua, mengatur jadwal dengan penyidik KPK untuk proses pengembalian uang yang disebutnya sebagai dana riswah.
Menurut Gus Lilur, pengaturan jadwal itu diperlukan agar sejumlah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang hendak mengembalikan uang tersebut dapat menyerahkannya secara langsung kepada penyidik.
“Agar beberapa PCNU yang mau mengembalikan dana riswah bisa langsung diterima penyidik KPK, dan uang riswahnya bisa langsung disita oleh penyidik KPK,” katanya.
Ia menegaskan laporan awal itu belum secara khusus memidanakan orang-orang yang diduga terlibat.
“Dalam LP Tipikor ini saya belum memidanakan secara khusus para pelaku riswah Muktamar,” ujarnya.
Menurut dia, laporan tersebut masih berisi gambaran umum mengenai dugaan alur suap, pihak-pihak yang disebut terlibat, serta lokasi-lokasi yang diduga digunakan untuk transaksi.
Tahap Pertama: Uang Muka Di Sejumlah Ibu Kota Provinsi
Gus Lilur menyebut dugaan transaksi bermula dari pengumpulan puluhan pengurus cabang NU di sejumlah ibu kota provinsi. Pertemuan-pertemuan tersebut, menurut dia, diorkestrasi oleh oknum NU setempat yang ditunjuk Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf sebagai tim sukses.
Pada tahap pertama, ia menduga pembayaran uang muka dilakukan melalui mobilisasi pengurus wilayah NU ke beberapa hotel di ibu kota provinsi. Wilayah yang disebut dalam keterangannya meliputi Bengkulu, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, serta sejumlah wilayah di Sulawesi.
Gus Lilur tidak hanya memaparkan dugaan lokasi pembayaran, tetapi juga menyebut adanya arahan mengenai paket calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang harus dipilih. Sembilan nama yang disebut dalam paket tersebut adalah:
- KH Miftachul Akhyar;
- KH Nurul Huda Djazuli dari Ploso;
- KH Anwar Manshur dari Lirboyo;
- KH Anwar Iskandar;
- KH Afifuddin Muhajir;
- KH Muhammad Wildan Salam;
- Dr KH Abun Bunyamin, MA;
- AG Dr KH Baharuddin HS, MA;
- TGK KH Nuruzzahri Yahya atau Waled Nu.
Daftar yang disebut Gus Lilur itu tidak sepenuhnya sama dengan hasil resmi pemilihan anggota AHWA. Dalam tabulasi panitia pada 30 Agustus 2026, Prof KH Said Aqil Siroj masuk dalam sembilan anggota AHWA terpilih, sedangkan KH Muhammad Wildan Salam tidak termasuk di dalamnya.
Tahap Kedua: Pembayaran Lanjutan Di Surabaya
Tahap kedua, menurut Gus Lilur, merupakan pembayaran lanjutan yang diduga berlangsung di sejumlah hotel di Surabaya menjelang Muktamar ke-35 NU. Dua tempat yang disebut secara spesifik adalah Hotel Four Points di kawasan Tunjungan Plaza dan Hotel Bumi Surabaya.
Tahapan pembayaran ini, berdasarkan penjelasan Gus Lilur, menjadi bagian dari rangkaian transaksi sebelum pelaksanaan Muktamar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Namun, ia menyebut tidak semua penerima diduga menjalani tiga tahapan pembayaran. Sebagian di antaranya disebut hanya melalui dua tahap karena tidak menerima pembayaran lanjutan di Surabaya.
Tahap Ketiga: Pelunasan Di Jombang
Tahap terakhir yang dipaparkan Gus Lilur adalah pelunasan di Jombang. Dua lokasi yang disebut ialah Hotel Fatma dan posko Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro, Desa Pulo Lor. Menurutnya, lokasi pelunasan tersebut telah ditetapkan dalam rangkaian pertemuan yang sebelumnya membahas pola pemilihan Ketua Umum PBNU.
Ia menyebut mekanisme pemilihan Ketua Umum yang ditegaskan dalam pertemuan-pertemuan tersebut adalah melalui mekanisme AHWA atau restu Rais Aam, dengan calon Ketua Umum lebih dari satu orang.
“Demikianlah tiga tahapan yang dalam dugaan tersebut sebagai rangkaian sempurnanya riswah: DP pertama, DP kedua, dan pelunasan,” ujar Khalilur.
Empat Nama Menjadi Sasaran Laporan Berikutnya
Dalam keterangannya, Gus Lilur menyebut Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf beserta tim suksesnya, termasuk Sulaiman Tanjung, sebagai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian tersebut. Ia menyatakan target utama dugaan praktik itu adalah memenangkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU.
Gus Lilur berencana kembali mendatangi KPK pada pekan berikutnya untuk menyampaikan laporan yang secara khusus memidanakan empat nama, yakni KH Miftachul Akhyar, Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, dan Sulaiman Tanjung. Ia juga menyatakan akan melaporkan pihak-pihak yang disebut sebagai tim sukses di sejumlah provinsi tempat pertemuan berlangsung.
“Ibarat pertunjukan film, LP Tipikor ini baru tayangan pembuka. Belum isi filmnya. Apalagi aksi paling serunya,” tuturnya.
Kaitan Yang Dikemukakan Dengan OTT ATR/BPN
Dalam menguraikan dugaan tersebut, Gus Lilur mengaitkannya dengan perkara yang ditangani KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pada 14 September 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor. Operasi tersebut berlangsung sekitar dua pekan setelah Muktamar ke-35 NU ditutup pada 31 Agustus 2026.
Dalam perkara itu, KPK menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar serta menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Nilai sitaan tersebut disebut KPK sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah operasi tangkap tangan lembaga antirasuah itu. Empat dari delapan tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Keterangan tersebut menjadi latar yang disampaikan Gus Lilur dalam laporannya mengenai dugaan sumber dana jual beli suara Muktamar NU. Dugaan hubungan antara perkara OTT ATR/BPN dan transaksi dalam Muktamar itu merupakan klaim yang disampaikan Gus Lilur dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan serta proses hukum.
Hasil Muktamar ke-35 NU
Muktamar ke-35 NU berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Dalam forum tersebut, mekanisme pemilihan Ketua Umum melalui restu Rais Aam disetujui 401 suara. Sementara itu, mekanisme pemilihan langsung memperoleh 150 suara.
KH Miftachul Akhyar kemudian terpilih sebagai Rais Aam PBNU. Dalam pemilihan anggota AHWA, ia menempati urutan keempat dengan 350 suara. Posisi suara tertinggi diraih KH Nurul Huda Djazuli dengan 485 suara.
Gus Lilur menyatakan laporan yang disampaikan pada 12 Oktober 2026 merupakan langkah awal. Ia berencana melanjutkan pelaporan dengan menyebut nama-nama tertentu serta pihak-pihak lain yang menurutnya berkaitan dengan dugaan transaksi tersebut.
Seluruh pihak yang disebut dalam dugaan itu tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah. Kebenaran mengenai dugaan aliran dana, pola pembayaran, dan keterlibatan individu tertentu memerlukan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Salam Amar Makruf Nahi Munkar
HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy
Warga NU, Kiai Kampung
Penulis buku Prabowo untuk Indonesia Raya












